Dua Pelaku Usaha Jasa Medis Terancam Dicabut Izin Usahanya, Bila Terbukti Buang Limbah B3 Sembarangan
![]() |
Rapat evaluasi pembuangan limbah medis B3 oleh dua RS Swasta di Desa Karangligar, Telukjambe Barat, Karawang |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Dua pelaku usaha medis, Rumah Sakit Bayukarta dan RS Hermina dimintai keterangan oleh Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Karawang kaitan dengan viral nya pembuangan limbah medis katagori B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang pada Jumat 11 April 2025.
Wakil Bupati Karawang, H. Maslani memimpin langsung rapat evaluasi temuan limbah medis [B3] yang dibuang sembarangan, tampak hadir dalam rapat Asisten Daerah [Asda] I Wawan Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup [DLH], Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari rumah sakit Bayukarta dan Hermina, bertempat di ruangan Setda Karawang.
Menurut wakil bupati, Maslani bahwa masalah limbah medis merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Menurut Maslani, di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Apabila tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama.
“Kami tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. Kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Asda I Wawan Setiawan menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh DLHK dan Dinas Kesehatan.
“Kemarin DLHK dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” paparnya.
Menurutnya, dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi dari Pemkab Karawang berupa sanksi administratif dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” ungkap mantan Kadis DLHK Karawang ini.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, turut mengonfirmasi bahwa dari hasil verifikasi ditemukan limbah medis yang tidak dikelola dengan benar.
“Kami temukan limbah medis di dalam kantong sampah hitam. Padahal seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur,” paparnya.
Ia menduga bahwa pihak rumah sakit lalai dalam pengelolaan limbah medis.
“Tidak mungkin pihak pengelola sampah yang mencampurkannya. Ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” tegasnya.
Begitu juga dalam limbah medis tersebut ditemukan identitas kedua rumah sakit.
“Kami temukan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina di antara limbah medis itu. Limbah medis itu berupa jarum suntik, infusan, dan botol-botol plastik,” tandasnya.
Pihak DLHK Karawang sendiri telah melakukan pemanggilan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina pada Kamis [10/4/2025] untuk dimintai keterangan awal.
“Kami sudah panggil kemarin, dan hari ini dilakukan rapat evaluasi lanjutan,” tambahnya.
Namun, keputusan terkait sanksi akan tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Berdasarkan kesepakatan, kami tunggu dulu hasil dari kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan,” ujar Iwan.
Untuk diketahui, rapat lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat terhadap dua rumah sakit tersebut. [red.ed]