Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

20 April Hari Perlindungan Konsumen Nasional [HARKONAS]

20 April Hari Perlindungan Konsumen Nasional [HARKONAS]


Setiap tanggal 20 April peringatan Hari Konsumen Nasional [HARKONAS] Mungkin masyarakat/konsumen banyak yang belum mengetahui tentang hal tersebut.

HARKONAS bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya. 

Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri, sehingga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya perlindungan konsumen sangat penting adanya. Namun, perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih mejadi permasalahan yang belum terselesaikan. 
Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya.
 
Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.

Shidarta dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (2000:1) menyebutkan, Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen sulit dibatasi hanya dengan menampungnya dalam satu jenis undang-undang, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. 

Hukum Perlindungan Konsumen selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang hukum lain, karena pada tiap bidang dan cabang hukum itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat "konsumen".

Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UUPK adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan pengertian jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dan lain-lain. 

Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan/memakai [mengkonsumsi] produk barang dan/atau jasa [sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jasa transportasi, dan lain-lain] [red'ed]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post