Pegawai Non-ASN Wajib Didaftarkan Program BPJS Ketenkerjaan
![]() |
Ilustrasi: Pegawai Honorer Instansi Pemerintah |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja, [Permenaker] Nomor : 1 tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], Jaminan Kematian [JKM] dan Jaminan Hari Tua [JHT].
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,” ujar Menaker Yassierli keterangan resmi di Jakarta.
Dalam Permenaker 1 tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari Antara Minggu [9/3/2025].
Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja [KK] dan Penyakit Akibat Kerja [PAK]; dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Peerima Upah [BPU] sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau
meninggal dunia,” kata Yassierli [red]