Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Mediator Kota Samarinda Silaturahim ke Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur

Mediator Kota Samarinda Silaturahim ke Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimatan Timur, H. Helminizami, SH.,MH.didampingi mediator Syarkawi, Elviyani dan Amsar 

Samarinda l lingkarkonsumen.com - Untuk memanpaatkan Momentum Ramadhan yang penuh keberkahan dan kemuliaan bagi umat Islam. Salah satu momen yang paling dinanti dalam bulan ini adalah datangnya malam Lailatul Qadar. Malam yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Muslim dijadikan ajang silaturahmi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Samarinda, yang terdiri dari Syarkawi, Elviyani dan Amsar ke Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur yang berada di jalan MT. Haryono Nomor 24 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam Kunjungan Silaturahmi mendapat sambutan lasung dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Bapak H. Helminizami S.H.,M.H., pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam sambutanya beliau menyampaikan terima kasih atas Silaturahim yang dilakukan rekan-rekan mediator dari kota Samarinda, semoga menjadi nilai ibadah.


Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, H. Helmi mengutarakan, bahwa keberadaan mediator  adalah sebagai mitra kerja Pengadilan Agama sangat membantu para hakim mengurangi beban kerja penyelesaian sengketa para pihak, karena keterbatasan hakim yang ada.

Keberadaan Mediator non Hakim memiliki dampak positif, banyak orang yang bersengketa memilih jalan damai sehingga dapat mengurangi perkara di pengadilan, menjadi 
suatu kepuasan bagi masyarakat, ujarnya.

Bahkan H. Helmi mengimbau pada masyarakat Kalimantan Timur yang sedang bersengketa untuk mendiskusikan pada Mediator yang sudah memiliki Sertifikat,  sebelum hal itu dibawa keranah Litigasi.

Untuk lebih mempermudah perkara yang sedang dihadapi Masyarakat dapat meminta bantuan pendampingan dari Mediator, karena secara aspek hukum lebih menguasai tata cara dalam persidangan perkara perdata, ujarnya (sd)











Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.