Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA Imbau Patuhi Ketentuan

Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA Imbau Patuhi Ketentuan

Minyak Goreng MINYAKITA Dalam Kemasan 

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Kumpulkan Repacker MINYAKITA,
Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan, pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng  MINYAKITA dalam rapat  koordinasi pada Selasa, dikantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha
untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan pasca memimpin rapat koordinasi. Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.

“Kami baru selesai  berkoordinasi dengan
repacker MINYAKITA di  seluruh Indonesia, Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait  distribusi MINYAKITA, dirilis Rabu 19/3/2025.

Belakangan ini, kami  temukan beberapa
repacker mengurangi  takaran, tidak sesuai  dengan label, dan  mengalih pihakkan lisensi  MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,”
ungkap Iqbal.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. 

Oleh karena itu, tidak ada  dana Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) dalam  proses penyediaan
MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.

Rapat digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring. 

Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Iqbal mengatakan,  Kemendag telah memberi  sanksi kepada 66 pelaku  usaha MINYAKITA yang
terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024 -
12 Maret 2025, para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. 

Pelanggaran yang  ditemukan, antara lain,
menjual MINYAKITA di  atas harga eceran tertinggi  (HET) dan menjual dengan  skema bundling dengan barang lain.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal  Perlindungan Konsumen  dan Tertib Niaga (PKTN) juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA dalam produksinya. 

Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi,
izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan itu dicabut.

“Perusahaan yang  menyalahgunakan penggunaan merek ada  dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada  pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” kata Iqbal.

Terkait penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan
harga dapat terjamin. (red)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.