Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA Imbau Patuhi Ketentuan
![]() |
Minyak Goreng MINYAKITA Dalam Kemasan |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) Kumpulkan Repacker MINYAKITA,
Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan, pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA dalam rapat koordinasi pada Selasa, dikantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha
untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan pasca memimpin rapat koordinasi. Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan
repacker MINYAKITA di seluruh Indonesia, Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MINYAKITA, dirilis Rabu 19/3/2025.
Belakangan ini, kami temukan beberapa
repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalih pihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,”
ungkap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi.
Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan
MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Rapat digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring.
Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang
terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024 -
12 Maret 2025, para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer.
Pelanggaran yang ditemukan, antara lain,
menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MINYAKITA dalam produksinya.
Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi,
izin penggunaan merek MINYAKITA kedua perusahaan itu dicabut.
“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” kata Iqbal.
Terkait penyediaan pasokan MINYAKITA selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan
harga dapat terjamin. (red)