Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ragukan Kehalalan Pedagang Makanan, MUI Karawang Sidak Klenteng Bio Kwan Tee Koen

Ragukan Kehalalan Pedagang Makanan, MUI Karawang Sidak Klenteng Bio Kwan Tee Koen

Ketua MUI Karawang beserta pengurus lakukan Sidak ke Klenteng Bio Kwan Tee.

Karawang l lingkarkonsumen.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Klenteng Bio Kwan Tee Koen terkait kehalalam makanan yang dijual di Jalan Ir. H. Juanda Karawang. 

Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan  masyarakat terkait kehalalan makanan yang dijual oleh pedagang non-Muslim di depan klenteng tersebut. 


Ketua MUI Karawang, Dr. KH. Tajudin Nur, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang meragukan kehalalan makanan yang dijual di lokasi tersebut. 

"Pada enam hari yang lalu, kami mendatangi Klenteng Bio Kwan Tee Koen atas dasar pengaduan masyarakat yang mempertanyakan kehalalan makanan yang dijual oleh warga non-Muslim di depan klenteng. Perlu ditegaskan bahwa ini bukan bagian dari UMKM yang digelar setiap Sabtu malam Minggu, tetapi dikelola oleh pihak klenteng," ujar KH. Tajudin Nur di kantornya, Selasa 25/2/2025. 


Dalam Sidak tersebut, MUI Karawang bersama lima pengurus lainnya bertemu langsung dengan pihak pengelola klenteng, mempertanyakan apakah ada makanan non-halal yang dijual di lokasi tersebut, mengingat mayoritas konsumen adalah warga Muslim. 

Menurut KH. Tajudin Nur, pengelola klenteng menegaskan bahwa mereka melarang pedagang menjual makanan non-halal. 

"Bahkan ketika ada pedagang yang ingin menambah jenis produk jualannya, mereka melarang dan membatasi hanya satu jenis produk saja. Mereka juga memastikan bahwa tidak ada makanan non-halal yang dijual," jelasnya. 


Meski telah mendapatkan penjelasan tersebut, MUI tetap mendalami lebih lanjut terkait penggunaan alat-alat masak yang digunakan oleh pedagang. 

"Kami juga menanyakan apakah alat masak dibawa ke rumah atau tetap di lokasi, karena dikhawatirkan ada kemungkinan mereka memasak makanan non-halal, seperti daging babi, yang bisa menyebabkan kontaminasi," tambahnya. 


Namun, pihak pengelola klenteng memastikan bahwa alat-alat masak yang digunakan tetap disimpan di warung dan tidak dibawa pulang, sehingga tidak ada potensi tercampurnya bahan makanan non-halal. 


Dari hasil Sidak ini, MUI Karawang menegaskan bahwa pedagang di lokasi tersebut tidak menjual makanan non-halal. 

"Soal halal atau tidaknya, itu bukan wewenang MUI. Jika ingin memastikan kehalalan, mereka dapat mengajukan sertifikasi halal ke Kementerian Agama," kata KH. Tajudin Nur. 


Ia juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya, agar konsumen merasa lebih aman dan terjamin dalam membeli dan mengkonsumsi makanan.

"Kami sarankan agar UMKM segera membuat sertifikasi halal. Jika sudah bersertifikat, tentu lebih baik dan lebih meyakinkan masyarakat/konsumen mudah-mudahan teman teman yang menyampaikan pengaduan puas dan responsif," tegasnya [red]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.