Berapa Biaya Buat dan Perpanjang SIM tahun 2025
Ilustrasi ; Mobil SIM Keliling |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Rincian biaya pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] tahun ini 2025 bervariasi, tergantung dari jenis SIM serta persyaratan batas usia untuk kebutuhan jenis SIM yang beda.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia [Polri] sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.
Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, dilansir dari Antara Jumat 17/1.
Persyaratan usia minimal :
Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:
SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
SIM C I: Minimal 18 tahun
SIM C II: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Rincian biaya pembuatan SIM :
Jika anda berencana membuat Surat Izin Mengemudi [SIM], berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan, tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:
SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
Biaya perpanjangan SIM :
Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya tes tambahan :
Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. [red]