Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Karawang Periode 2019-2024, Evaluasi dan Penetapan Rancangan Perubahan APBD

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Karawang Periode 2019-2024, Evaluasi dan Penetapan Rancangan Perubahan APBD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang.

lingkarkonsumen.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (3/8/2024). Rapat ini menjadi rapat terakhir bagi anggota DPRD periode 2019-2024 sebelum mereka demisioner dan digantikan oleh anggota baru hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Senin (5/8/2024).


Agenda utama dalam Rapur ini adalah Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Laporan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk laporan dari pimpinan komisi-komisi.


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, menyampaikan bahwa selama masa jabatan 2019-2024, Komisi IV telah melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan, kepemudaan, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan.


Dalam fungsi legislasi, Komisi IV berhasil menginisiasi sembilan peraturan daerah (Perda), di antaranya:

- Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular

- Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

- Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren


Dalam fungsi pengawasan, Komisi IV telah melaksanakan sejumlah kegiatan seperti monitoring program PATEN di beberapa kecamatan, rapat kerja dengan Disdikpora terkait regulasi pengangkatan guru honorer, dan rapat kerja dengan Disnakertrans mengenai penyelesaian masalah pesangon bagi karyawan yang terdampak PHK.


"Laporan akhir masa jabatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Komisi IV di periode mendatang. Kami berharap apa yang telah kita kerjakan selama lima tahun terakhir ini menjadi ladang amal baik bagi kita semua dan dapat membawa Kabupaten Karawang lebih maju dan lebih baik ke depannya," tutup H. Asep Syaripudin.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang mencakup bidang perencanaan pembangunan, infrastruktur dan tata ruang, lingkungan hidup, persampahan, perhubungan/transportasi, dan pariwisata.


Dalam bidang legislasi, Komisi III telah menetapkan 19 Perda, satu peraturan masih dalam fasilitasi di Biro Hukum Provinsi yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, dan satu lagi masih digodok di Bapemperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang. Namun, Raperda inisiatif Komisi III tentang Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online tidak bisa dilanjutkan karena berada di ranah pemerintah pusat.


Rapat Paripurna ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja para anggota DPRD periode 2019-2024 dan sebagai persiapan bagi anggota baru yang akan melanjutkan tugas pada periode 2024-2029. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.