Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Sanksi Ketat untuk Pengusaha yang Jual Barang Tidak Sesuai Standar di Indonesia

Sanksi Ketat untuk Pengusaha yang Jual Barang Tidak Sesuai Standar di Indonesia

 
Sanksi Ketat untuk Pengusaha yang Jual Barang Tidak Sesuai Standar di Indonesia

KARAWANG | Lingkarkonsumen.com -  Pengusaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar di Indonesia akan menghadapi sanksi berat. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak layak.

Menurut Ketua LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang Eddy Djunaedi, 

"Tidak hanya sanksi administratif, pengusaha yang menjual barang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen" Tandasnya Rabu (17/07/2024).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan/atau kelayakan sesuai dengan persyaratan teknis yang wajib ditaati.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang meliputi:
  • Peringatan tertulis;
  • Pembekuan kegiatan usaha;
  • Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
  • Denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 138 ayat (1), mengatur bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang dan/atau jasa di daerah. Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat berwenang dari pemerintah daerah dapat melakukan tindakan administratif yang serupa.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran. Pasal 57 PP tersebut menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, dan denda.

Besaran sanksi yang dikenakan kepada pengusaha bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pada tahun 2023, seorang pengusaha di Jakarta dihukum denda Rp100 juta karena menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Untuk menghindari sanksi, pengusaha disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar nasional Indonesia, mendapatkan sertifikat SNI, mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, dan selalu mengutamakan keselamatan serta kesehatan konsumen.

Dengan adanya peraturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memperhatikan standar kualitas produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.(Dvn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.