DPRD Karawang Gelar RDP Tentang Keberadaan PT. PPLI
DPRD Karawang Gelar RDP PT. PPLI |
Ketua Komisi lll DPRD Karawang, H. Endang Sodikin sebagai pimpinan RDP yang didampingi oleh sejumlah anggota komisi diantaranya adalah H. Acep Suyatna, H. Toto Suripto, Kaemin Komarudin, Jajang Sulaeman, dan Iyat Sugiatna.
Tampak hadir Ketua Komisi l, H. Khoerudin dengan didampingi Sekretaris Komisi l, Pipik Taufik Ismail dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah [OPD] di lingkungan Pemkab Karawang.
Kepala DPMPTSP, Wawan Setiawan, Dinas PUPR diwakilkan oleh Kabid Tata Ruang Fahmi, Dishub oleh Kasi Andalalin H. Anda. Dari Unsur aktivis lingkungan Forkadas dan tampak hadir dari kalangan media/Pers seperti SMSI, MOI, PWI dan IWOI.
Pada RDP disampaikan beberapa pembahasan yang menyangkut kegiatan dan usaha PT. PPLI antara lain masalah luas lahan, analisa resiko lingkungan hidup, serta manfaat kepada masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Karawang.
Menurut ketua Komisi lll, Endang Sodikin bahwa PT. PPLI sejauh ini sudah melengkapi sejumlah perizinan antara lain adalah UKL-UPL sementara untuk Amdal nya sedang dalam proses.
“Secara regulasi keberadaan PT. PPLI yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor: 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang, sebelum Perda yang baru [revisi] tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” ungkap Endang Sodikin.
Endang Sodikin menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan suatu istilah yang keluar dari nomenklatur, yakni black zone karena istilah tersebut hanya penyebutan dari dinas.
“Kami juga akan dorong nanti saat sidang pembahasan amdal PPLI dilibatkan juga aktivis lingkungan lokal Karawang untuk memberikan masukan agar dipahami betul keluhan-keluhan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Bahwa pihaknya komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup air di Tarum Barat dan Tarum Timur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dikemudian hari.
“Apabila ada masalah-masalah tersebut kedepan tentunya kami akan soroti,” tegasnya.
Regulasi yang ditetapkan di Karawang harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan perwakilan pusat, dalam hal ini Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang terbaru.
“Secara otomatis apabila secara tersurat di Perda RTRW Provinsi Jabar yang baru ada kaitan dengan lokasi tersebut [PPLI], maka tidak ada halangan Komisi III akan menyesuaikannya,” tandasnya.
Dalam RDP, perwakilan PT. PPLI Syarif Hidayat menyampaikan, dengan adanya pertumbuhan indsutri yang sangat pesat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, sementara kapasitas dan daya tampung fasilitas penimbunan menurun, maka diperlukan pengembangan fasilitas penyimpanan limbah B3 [PLB3] terpadu.
“PT. PPLI berencana untuk melaksanakan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah industri baik B3 maupun non-B3 terpadu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi di pertengahan tahun 2028,” paparnya.
Disoal masalah kelengkapan izin PT. PPLI, Syarif menjelaskan bahwa keberadaan PPLI telah sesuai dengan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Perda Kabupaten Karawang Nomor; 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3.
“Surat Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.249/PSLB3/PLB3/PLB3/4/2023 tanggal 13 April 2023 perihal persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan LB3, pengelolaan LB3, pemanfaatan LB3 dan penimbusan LB3 usaha jasa PT. PPLI Plant Karawang,” pungkasnya. [red]