Vaksin Meningitis tidak wajib bagi Jamaah Umrah
Ilustrasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Menteri Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran [SE] Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022.
Vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah," demikian bunyi surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara Selasa [15/11/2022].
Kendati demikian, Kemenkes mempersilakan bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
"Tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis surat tersebut.
Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, Kemenkes merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa pekan lalu. Pertemuan tersebut salah satunya membahas persyaratan kesehatan keberangkatan haji dan umrah; vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
Tak lama setelah kunjungan tersebut, muncul surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci. Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran informasi soal vaksin meningitis.
Dikonfirmasi terpisah, Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Eko mengatakan bahwa Wakil Menteri bidang Umrah Saudi menyebut bahwa vaksin meningitis bukan wajib tapi hanya disarankan. Menurut Eko, saat itu surat pemberitahuan di Kementerian Haji dan Umrah Saudi masih menuliskan kata "wajib" vaksin meningitis, namun dia meminta kata "wajib" diterjemahkan sebagai "disarankan".
"Beliau [wakil menteri] menjamin bahwa kata itu (wajib) harus dibaca sebagai disarankan," kata Eko. [red]