Ditjen PKTN: Perdagangan Bidang Jasa Diawasi
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga [Ditjen PKTN] Kementerian Perdagangan RI pada akun resminya mengutarakan, bahwa perdagangan bidang jasa salah satu objek yang diawasi, jasa adalah fasilitas atau manfaat yang diberikan kepada konsumen.
Dalam hal perdagangan jasa, pelaku usaha dituntut untuk berkomitmen dalam memenuhi persyaratan teknis yang telah diatur.
Hal ini bertujuan untuk menjamin layanan jasa dapat dimanfaatkan dengan baik oleh konsumen.
Perdagangan jasa harus diawasi, sama halnya dengan barang, ada beberapa jenis jasa yang beredar di masyarakat wajib memiliki SNI dan harus diawasi, dikutip dari laman IG ditjenpktn kemendag, Jumat [7/10/2022].
Dikatakan bahwa Penyedia jasa yang tidak mengikuti persyaratan pemerintah dapat mencederai ekosistem perdagangan. Karena itu, bagi para pelanggar aturan ini akan diterapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa ruang lingkup pengawasan jasa terdiri dari, 1. Standar, 2. Jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan,
3. Pengiklanan, 4. Cara Menjual, 5. Klausula baku
Pengawasan perdagangan jasa dilakukan dengan cara, 1. Pengambilan sampel dan/atau pemanfaatan jasa, jika dibutuhkan, 2. Pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa.
By : Dyan Hakim