Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Rugikan Konsumen Pengembang Dilaporkan ke Polres Karawang

Rugikan Konsumen Pengembang Dilaporkan ke Polres Karawang

Karawang l lingkarkonsumen.com - Tidak kunjung ada objek yang diperjanjikan kuasa hukum konsumen perumahan Adeela Residence Karawang melaporkan pengembang ke Polres Karawang, sejak tahun 2016 konsumen kredit tanah dan rumah sampai dengan saat ini jangankan fisik bangunan tanahnya saja tidak ada.


“Kami telah melaporkan Adeela Residence ke Polres Karawang atas dugaan penipuan terhadap konsumennya”, ucap Candra kepada media online, Selasa (21/6/2022).


Dasar pelaporan, dijelaskan Candra karena sebanyak 32 konsumen Adeela Residence yang menjadi kliennya tersebut, telah membayar DP unit bahkan cicilan yang jika dihitung-hitung mencapai Rp.1,3 Miliar untuk semua konsumen.


Namun sampai hari ini, puluhan konsumen tersebut jangankan menempati rumah, melihat tanah dan bangunan pun tak pernah ada.


“Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Ratna Damayanti (Pengembang) membuat Perjanjian Jual Beli Rumah tersebut, hanya sebuah bentuk bujuk rayu dan iming-iming serta tipu muslihat saja, karena objek didalam perjanjian tersebut faktanya sampai hari ini tidak ada baik tanah maupun bangunan apalagi rumah yang sudah dibangun, sebagaimana tertulis di dalam perjanjian,” ungkap Candra dikutip dari AlexaNews.ID.


Candra membeberkan awal mula terjadinya dugaan praktek ‘tipu-tipu’ ini.


“Klien kami membeli tanah dan bangunan yang dijual oleh Saudari berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Perumahan Adeela Karawang Syariah tertanggal 12 Maret tahun 2016, dimana tanah dan bangunan tersebut dijual sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan klien kami harus membayar terlebih dahulu Down Payment sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”,


“Bahwa setelah menandatangani Perjanjian Jual Beli Rumah tersebut dimana klien pada bulan berikutnya membayar angsuran bulanan pertama yang pada saat itu ditetapkan sebesar Rp. 1.458.000,-(satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) selama 8 tahun atau 96 bulan dimana klien kami menyetorkan uang tersebut menggunakan Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7097129562 atas nama SRI HARTONO,” bebernya.


Namun masih dikatakan Candra, hampir 6 tahun lamanya, para costumer tersebut tidak kunjung mendapatkan rumah.


“Sehingga perjanjian tersebut semata-mata hanya digunakan oleh pengembang, untuk membuat klien kami memberikan uangnya saja sehingga tidak adanya kejelasan dari Saudari serta dengan tidak adanya pengembalian uang tersebut kepada klien kami maka perbuatan Saudari bisa dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dimana perbuatan saudari melanggar ketentuan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana”, jelasnya.




By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.