Diduga Belum Memiliki Izin SKPL Holywings Ditutup
photo Antara |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah Provinsi DKI menutup 12 titik gerai Holywings yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, penutupan Holywings diduga belum memiliki ijin lengkap seperti Surat Keterangan Penjual Langsung [SKPL] golongan B dan C, baru mengantongi Surat Keterangan Pengecer [SKP] minuman beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings melengkapi perizinan, meski nomor induk berusaha [NIB] terhadap 12 gerai tempat usaha tersebut sedang dalam proses pencabutan, dilansir dari Antaranews.com, Selasa 28/6/2022.
"Silakan saja [lengkapi izin]. Intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta.
Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara [4], Jakarta Barat [2] dan Jakarta Pusat [1].
Menurut dia, penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.
Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah [PPKUKM] DKI dan Satpol PP DKI.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin [27/6] disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" [disc jockey] baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer [SKP] minuman beralkohol.
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung [SKPL] golongan B dan C.
Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
By : Djunaedy