DPRD Karawang Gelar Paripurna Bahas Beberapa Raperda
Unsur pimpinan ketua DPRD Pemkab. Karawang |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Pemkab Karawang menggelar Rapat Paripurna membahas beberapa Rencana Peraturan Daerah Karawang [Raperda] bertempat diruang sidang pada Kamis, 13 Mei 2022.
Rapat Paripurna membahas beberapa agenda persetujuan dan penetapan Perda antara lain adalah:
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang:
a. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro b. Penyelanggaraan Sistem Drainase
2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD [AKD] Kab. Karawang dari Fraksi PDI.P
3. Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kab. Karawang Tahun 2022.
Dengan susunan acara a. Pembukaan oleh Pimpinan DPRD Kab. Karawang b. Laporan Pansus-Pansus DPRD Kab. Karawang Pansus perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro oleh Elivia Khirisianna, ST. Pansus Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Saidah. c. Penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dari Fraksi PDIP oleh Sekretaris DPRD Kab. Karawang. d. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD e. Pengumuman Masa Reses II anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2022. f. Sambutan Bupati Karawang g. Penutup
Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten.Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se-Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/ BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
Akhir Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Pimpinan Sidang DPRD Kab. Karawang mengucapkan atas nama lembaga DPRD Kab. Karawang dan Bupati Kab. Karawang atas nama pemerintahan Kab. Karawang mengucapkan. "Minal Aidzin wal Faidzin,Mohon Maaf lahir dan Batin".
By : Mahendra