BPJS Kesehatan Ganti Kelas Layanan Rawat Inap
Ilustrasi: Kantor pelayanan BPSJ Kesehatan
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Mulai tahun 2022 BPJS Kesehatan akan mengganti kelas layanan rawat inap, yang awalnya kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas rawat inap standar hal tersebut untuk memenuhi pelayanan konsumen asuransi kesehatan.
"Ini akan menciptakan dan menimbulkan kebutuhan konsumen yang misalnya mau naik kelas," kata Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Katadata.co.id.
Dikelas standar PBI JKN, tetapi jika ingin naik kelas perawatan bisa ke kelas Non-PBI JKN dengan membayar selisih biayanya.
Perubahan ini nantinya berpengaruh terhadap ketentuan iuran JKN, tapi besaran iuran tersebut belum ditentukan hingga sekarang. Ia menyebut iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
Budi mengatakan, meski belum punya gambaran pasti seperti apa, banyak perusahaan asuransi jiwa sudah mengambil ancang-ancang. "Saya yakin banyak anggota AAJI yang sudah menyiapkan strateginya masing-masing," katanya.
By : Juned