Pengembang Perumahan Yang Tidak Bisa Menunjukkan Perizinan Bisa Dikenakan Sanksi Berlapis
By Dr. Firman T Endipradja
MARAKNYA kasus sengketa perumahan yang sudah cukup lama berlangsung secara nasional, harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Salah satu masalah yang seringkali terjadi adalah adanya informasi yang tidak jelas, tidak benar dan tidak jujur dari pengembang. Ketentuan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Dalam Pasal 7 UUPK 8/99 menyebutkan, bahwa kewajiban pelaku usaha adalah : (a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Juga salah satu hak dasar konsumen yang diatur dalam Declaration of Consumer Right adalah hak atas informasi (The right to be informed).
Terkait maraknya kasus sengketa perumahan, salah satunya karena developer enggan menunjukan perizinan kepada konsumen/calon konsumen. Pertanyaannya, apabila perizinan perumahan lengkap, mengapa developer tidak mau menunjukan kepada konsumen ? Kasus warga yang sudah mencicil rumah bertahun-tahun yang terancam terusir dari rumah yang mereka cicil di kota Bandung beberapa waktu yang lalu, adalah satu contoh mengenai tidak adanya informasi yang benar, jelas dan jujur tentang perizinan yang kemudian menjadi bermasalah.
Pasal 7 huruf d UUPK menyebutkan pula, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) UUPK menyebutkan juga bahwa, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan. Standar yang dimaksud dalam kedua ketentuan di atas adalah termasuk kelengkapan perizinan. Demikianpun ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur dan mewajibkan dipenuhinya perizinan pada setiap kegiatan bisnis.
UUPK mengatur pelaku usaha (developer) yang melanggar uu ini dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus, yaitu sanksi perdata (kompensasi/ganti rugi - vide Pasal 19 ayat (1); sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda dua milyar - vide Pasal 62 ayat (1); dan sanksi administrasi (pencabutan izin - vide Pasal 63 hurf f).
Di dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, UUPK mengatur tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu, konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah (pusat maupun daerah) selaku pemegang regulasi dan pengawas. Sebagai upaya antisipasi dari terjadinya kasus serupa ke depan, yang harus diperhatikan konsumen dalam membeli sesuatu, apalagi rumah adalah cermat dan teliti sebelum membeli, baik itu status kepemilikan tanah maupun perizinannya dari objek yang dijual, tetapi juga track record pimpinan developer tersebut.
Pimpinan developer tertentu, bisa di cek dari rekam jejak digitalnya, karena tidak sedikit pimpinan pengembang nakal yang mengganti benderanya dengan yang baru apabila bermasalah, dan jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun. Jadi prinsip kehati-hatian harus selalu menjadi pedoman bagi konsumen dalam membeli perumahan.
Kemudian, saran untuk para developer, untuk tidak menghalalkan segala cara dalam mencari keuntungan di bidang bisnis ini. Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah terkait investasi dan perdagangan bebas, saat ini, mulai banyak para investor asing yang mulai melakukan bisnis di Indonesia, termasuk di sektor perumahan.
Apabila perilaku, sikap dan budaya para developer kita masih saja melakukan perbuatan menghalalkan segala cara dalam mencari keuntungan, hal ini sudah bukan zamannya lagi, dan dipastikan akan terlindas dengan bisnis yang dilakukan para investor asing, yang mengutamakan kualitas dan pelayanan prima dalam upaya membangun perekonomian masa depan.
Selanjutnya, untuk pemerintah daerah harus senantiasa melakukan pengawasan aktivitas para developer dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin usaha. Begitu juga pemerintah pusat, harus betul-betul mencermati implementasi dari kebijakan yang telah dibuat dan ikut mengawal peraturan yang dibuat nasional di tingkat pemerintah daerah (implementasi).
Dengan kata lain, pengawasan dan pengecekan lapangan sebelum dan setelah mengeluarkan izin usaha dari para pelaku usaha ini perlu lebih ditingkatkan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha setelah diberikan izin. Itulah aspek-aspek yang perlu diperhatikan, agar permasalahan sengketa perumahan ke depan tidak terus terulang.
*| Wakil Ketua Komisi 2 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Bidang Komunikasi dan Edukasi/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universiras Pasundan.