DPRD Karawang, Tidak Ada Pasal Titipin Dalam RTRW
Karawang l lingkarkonsumen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] setempat ‘mewarning’ eksekutif agar jangan menerima titipan pasal perubahan rencana tata ruang dan wilayah [RTRW] Kabupaten Karawang dari pengusaha.
Pasalnya, titipan pasal dari pengusaha dikhawatirkan merugikan masyarakat dan juga lingkungan.
“Kami bakal mengawal pembahasan perubahan RTRW ini agar memenuhi kepentingan masayrakat. Oleh sebab itu, kami mewarning agar eksekutif jangan sampai menerima titipan pasal dalam draf Raperda perubahan RTRW di Karawang dari pengusaha,” ujar wakil ketua Komisi III, DPRD Karawang, Acep Suyatna, Rabu [3/2/2021].
Sebab, lanjut Acep, jika melihat beberapa kejadian seperti adanya dokumen palsu perizinan salah satu pabrik kaca di kecamatan Jatisari. Padahal di sana bukan zona untuk industri, jadi pihaknya khawatir pengusaha yang sudah menginvestasikan uangnya di sana bakal menitipkan pasal untuk merubah wilayah Jatisari menjadi zona industry.
“Belum lagi ada pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang mengambil bahan bakunya di Karawang yang sampai saat ini belum terealisasi karena wilayahnya belum masuk zona pertambangan,” katanya.
Menurutnya, adanya perubahan RTRW ini, dimungkinkan adanya celah pasal titipan pengusaha kepada eksekutif agar wilayah yang bakal digunakan dirubah zonasinya sesuai kepentingan pengusaha. Sementara kepentingan lingkungan dan masyarakat tidak terakomodir. “Sebab akibatnya ketika dirubah, maka alam yang bakal rusak akibat pembangunan,” katanya.
Meskipun, kata Acep, pihaknya tidak menolak pembangunan. Sebab perubahan RTRW Karawang juga merupakan amanat dari pemerintah pusat yang sudah memasukan proyek strategis nasional di Karawang, seperti pembangunan PLTGU di Cilamaya, rencana pembangunan Bandar udara [Bandara], pembangunan kereta cepat dan juga jalan tol Jakarta-Cikampek serta tol Karawang-Sentul.
Ia menambahkan, oleh sebab itu pemerintah daerah harusnya lebih fokus merubah RTRW sesuai kebutuhan masyarakat dengan menyiapkan terlebih dahulu kajian lingkungan hidup strategis [KLHS] terlebih dahulu sebelum memasukan draf RTRW ke DPRD. “KLHS menjadi penting, agar draf RTRW yang dimasukan ke DPRD untuk dibahas menjadi Pansus nantinya bisa dikaji dampak pada lingkungan baik itu alam maupun sosial kedepannya setelah RTRW itu disahkan,” katanya.
Dikatakan juga, jadi dalam pansus DPRD nantinya, bisa mengetahui dampak apa saja yang bakal diterima oleh masyarakat ketika adanya perubahan RTRW kedepannya. Selain itu, eksekutif juga harus melibatkan masyarakat melalui uji publik draf RTRW. “Sebab selama ini masyarakat terkesan tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RTRW karena uji publik tidak dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Kajian Kebijakan, Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan [DLHK] Karawang, Faisal Riza mengaku jika draf KLHS sudah ada, namun belum final. Sebab draf RTRW yang diterima itu tahun 2018 sementara untuk draf final RTRW belum diterima sampai sekarang. “Sebab dalam draf awal RTW belum ada rencana pembangunan jalan Tol Japek 2 dan jalan Karawang-Sentul,” katanya.
Oleh sbeba itu, lanjut Faisal, sampai saat ini pihaknya masih menunggu draf final RTRW untuk membuat draf final KLHS. “Jika sudah ada draf final RTRW, kami bersama konsultan bakal langsung bergerak dan segera melakukan konsultasi publik sebelum merangmpungkan draf KLHS,” katanya.
By: Mahendra