DPRD Karawang Bahas Pemekaran Cikampek
Rapat itu, sebagai tahapan menjadi daerah otonomi baru, proposal usulan telah diserahkan kepada gubernur Jawa Barat, bupati Karawang serta Komisi I DPRD Karawang. Rapat yang diselenggarakan merupakan langkah pertama yang diambil dalam merespon proposal usulan.
Ketua Komisi I DPRD baru melaksanakan rapat dikarenakan masih terselenggaranya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] di Kabupaten Karawang. Pemekaran daerah masih harus melalui beberapa tahapan hingga keinginan disepakati.
“Secara teori proposal telah mencukupi, tapi kita juga harus menghitung seluruh aspek yang ada,” ujar Budianto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Usulan ini sebetulnya kan udah disampaikan ke eksekutif dan legislatif, komisi I melaksanakan rapat pendapat baru pertama kali,” ujar Jajat Munajat, ketua komite Daerah Persiapan Otonomi Baru [DPOB] Kota Cikampek.
Pihak Komisi I belum memberikan keputusan final tentang permintaan seluruh camat. Hal ini disebabkan karena masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam membentuk daerah otonomi baru. Akan diadakan rapat lanjutan untuk membahas hasil rapat pertama yang telah diselenggarakan pada kemarin. Luas wilayah Kota Cikampek sebanyak 320 km².
Peta wilayah perbatasan Kota Cikampek pun telah dimiliki. Selain peta di dalam proposal terdapat isi perihal data persyaratan wilayah, hasil musyawarah desa, serta data potensi wilayah. Terdapat enam tujuan penataan daerah yang telah disampaikan dalam proposal.
Kedua persyaratan untuk pembentukan otonomi daerah baru telah dilengkapi oleh komite DPOB. Pemekaran yang diinginkan sesuai dengan Undang-Undang pasal 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
By : Mahendra