Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Hubungi 5 Nomor Telpon Ini, Saat Kendaraan Diburu Dept Collector

Hubungi 5 Nomor Telpon Ini, Saat Kendaraan Diburu Dept Collector

 

Ilutrasi 

lingkarkonsumen.comSedikitnya ada 5 nomor telepon lembaga dan instansi yang dapat dihubungi saat anda sebagai konsumen diburu oleh dept collector, segera laporkan.


Debt collector sering melakukan tindak perampasan motor di tengah jalan, terkadang dengan cara-cara yang kasar.


Dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas debt collector telah melanggar dan melawan hukum.


Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19, dilansir dari MOTOR Plus-online.com, Jumat [22/1/2021].


Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah. Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, konsumen bisa adukan ke 5 lembaga ini.


1.Bank Indonesia [BI]

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran [penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya].


Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA

Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form 

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.


2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.


Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. - Telepon: 157 [Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur], Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.


3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.


Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.


Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: Call center: 021-7981858 atau 7971378.

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.


Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.


4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI]

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.


Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.


Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.


5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.



By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.