Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Demi Lindungi Konsumen, Pemerintah Wajib Uji Laboratorium Semua Produk Bebas COVID-19

Demi Lindungi Konsumen, Pemerintah Wajib Uji Laboratorium Semua Produk Bebas COVID-19

By Dr. Firman T Endipradja



Satuan Tugas (Satgas)
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus memberikan teguran kepada PT. Santos Jaya Abadi (SJA), karena tidak melaporkan sejumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid – 19. Sejak November 2020 ada sebanyak 71 orang karyawan PT. SJA yang memproduksi kopi instan kemasan, yang terkonfirmasi positif virus mematikan tersebut.


Melihat kondisi seperti ini tentunya masyarakat khawatir karena karyawan-karyawan itu berinteraksi tidak hanya dilingkungan pabrik saja, tapi dilingkungan rumah dan lingkungan lainnya. Sementara produk perusahaan ini dikonsumsi oleh jutaan, bahkan mungkin puluhan juta masyarakat Indonesia dimana berdasarkan keterangan para ahli medis, Covid-19 bisa hidup pada barang lebih lama. Kasus ini bisa terjadi di perusahaan lain (baik produk pangan maupun non pangan) yang juga tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif virus ke Satgas Covid-19


Salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang harus dilindungi negara. Kehadiran negara dalam melindungi konsumen itu diantaranya melalui uji laboratorium produk yang mau dipasarkan. Sedangkan makna dari perlindungan konsumen sendiri adalah segala upaya yang

menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi

perlindungan kepada konsumen.


Pelaku usaha yang tidak melaporkan karyawannya yang terkena Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menyebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau

memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang

dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pemenuhan standar kelayakan produk harus melalui uji laboratorium. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana/penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. Dengan demikian dalam rangka pemeriksaan pelaku usaha ini bisa dikenakan penahanan.


Ketentuan lain menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.


Tindakan pelaku usaha yang tidak melaporkan karyawannya yang terkena covid-19, bukan sekadar kelalaian memenuhi administrasi yang berdampak terhadap bisnisnya, lebih dari itu berpengaruh terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen. 


Dengan kata lain, kelalaian/pembangkangan pelaku usaha untuk melaporkan karyawannya yang terkena covid-19, merupakan tindakan yang membahayakan kesehatan, keamanan dan keselamatan publik.


Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat UUPK diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 


Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Untuk itulah undang-undang lain terkait perlindungan konsumen dalam pandemi ini dapat diberlakukan.


Sementara itu, UUPK mengatur bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Namun penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 


Terhadap perusahaan seperti ini dapat dikenakan tindak pidana korporasi, dimana penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Selain itu dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus, yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi (pencabutan izin usaha).


 *) Komisioner BPKN/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Pelayanan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.