Tahun 2020 BPSK Karawang Selesaikan 72 Kasus Sengketa Konsumen
Keberadaan BPSK Karawang didasarkan oleh amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2010 tentang BPSK Karawang,
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Tata cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Karawang berdasarkan pilihan para pihak antara konsumen dan pelaku usaha, para pihak bebas memilih dengan cara Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase tidak berjejang ujar ketua BPSK Karawang, Puryanto, SH. MH. pada lingkarkonsumen.com Kamis, [24/12/2020].
Anggota komisioner BPSK Karawang sebanyak 9 orang, 3 orang dari unsur ASN, 3 orang LPKSM dan 3 orang dari unsur pelaku usaha ditambah 5 orang sekretariat, 1 orang kepala sekretariat, 2 orang panitera dan 2 orang staf, ungkap Puryanto.
Tugas dan Wewenang BPSK BAB ll [Kepmen Perindag No.350/MPP/Kep/12/2001]
Pasal 2, BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.
Pasal 3, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase.
b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
f. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
g. Memanggil pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
h. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui terhadap UUPK 8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
i. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
j. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
k. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
l. Memberi tahu putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
m. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK 8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
By : Djunaedy M.