Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Memasuki Masa Resesi, Konsumen Tuntut Konsistensi Kebijakan Kredit dan Iuran BPJS Kesehatan

Memasuki Masa Resesi, Konsumen Tuntut Konsistensi Kebijakan Kredit dan Iuran BPJS Kesehatan

☆] By Dr. Firman T. Endipradja

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati 'memastikan' ekonomi nasional resmi resesi pada kuartal III-2020. Hal itu menyusul revisi proyeksi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mengatakan, pihak Kementerian Keuangan melakukan update proyeksi perekonomian Indonesia untuk tahun 2020 secara keseluruhan menjadi minus 1,7% sampai minus 0,6%. "Forecast terbaru kita pada September untuk 2020 adalah minus 1,7% sampai minus 0,6%. Ini artinya, negatif territory kemungkinan terjadi pada kuartal 3," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa, 22/9/2020 lalu.

Meskipun belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, namun situasi dan kondisi resesi ekonomi sudah dapat dirasakan jauh hari sejak memasuki masa pademi covid-19 April lalu. Sejak pengumuman kasus positif virus corona di Indonesia, masyarakat (konsumen & pelaku usaha) sudah merasakan dampak dari resesi. 

Terlebih lagi ketika pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial/PSBB, Physical Distancing, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah. Para pelaku ekonomi (konsumen dan lelaku usaha) mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, sampai UMKM terpukul, sehingga bagi masyarakat kondisi ini merupakan beban yang cukup berat.

Di sisi lain, kondisi daya beli masyarakat menurun, masyarakat memprioritaskan kebutuhan pokok, yang punya dana disimpan, produk-produk konsumtif menurun (belanja kendaraan, properti, vakansi/leisure). Lebih dari itu, kondisi resesi yang berkepanjangan akan mengakibatkan depresi ekonomi (perekonomian kolaps), sehingga perlu ada prioritas strategi yang menfokuskan pada kondisi riil masyarakat (terutama menengah ke bawah), diantaranya yang paling dirasakan saat ini, adalah masalah kredit/utang dan iuran BPJS Kesehatan.

Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan kebijakan keringanan pembayaran kredit dalam video conference di Istana Bogor (31/3/2020). Menurut Presiden, dalam penanganan virus corona, dunia usaha harus dijaga, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut.

Keringanan pembayaran kredit ini pun telah ditetapkan prosedur pengajuannya. Debitur tidak perlu datang ke kantor bank atau perusahaan leasing tapi cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA. Keringanan kredit tersebut diberikan selama satu tahun dan mulai berlaku per 1 April 2020 dan OJK sudah menyiapkan skemanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima keluhan dari pekerja di sektor informal yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah virus corona. Menurut Presiden, "Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun."

Untuk merealisasikan kebijakan Kepala Negara tersebut, OJK merilis stimulus perekonomian nasional. Stimulus tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Melalui POJK ini stimulus yang diberikan OJK diharapkan dapat mengurangi dampak merosotnya kinerja dan kapasitas debitur akibat wabah virus corona yang bisa meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Stimulus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM terkait dampak virus corona itu (dan putusan MA tentang tidak naiknya iuran BPJS Kesehatan), merupakan berita baik dan menggembirakan. Namun sayang, dalam POJK ini mekanisme penerapannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank/lembaga keuangan non bank. Artinya, jika tidak ada kontrol dari OJK sebagaimana tertulis dalam berbagai peraturan dan surat edaran OJK terkait perlindungan konsumen, maka lembaga keuangan (Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK) bisa saja menentukan bermacam-macam persyaratan sekehendaknya termasuk persyaratan yang memberatkan/menyulitkan konsumen.

Hal ini terbukti, dalam implementasinya POJK tersebut tidak sesuai/tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden untuk membatu masyarakat dan tidak jarang di tingkat bawah kebingungan/tidak jelas. Sehingga masyarakat konsumen (perorangan maupun sebagai badan usaha), menyuarakan pendapat mereka mengenai aturan relaksasi kredit yang dirilis pemerintah dan OJK tersebut. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya, seringkali merasakan bahwa stimulus yang berupa restrukturisasi kredit itu cukup sulit diberikan oleh pihak bank atau pemberi pembiayaan. 

Tidak jarang, konsumen yang mau mengurus restrukturisasi untuk pengajuan kredit prosesnya lama. Sementara, kaitan tugas bank yang harus mendapat persetujuan Kanwil prosesnya juga cukup lama.

Stimulus untuk kredit dari industri keuangan bank dan non bank ke pelaku UMKM yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Ini masih belum jelas, untuk industri keuangan bank dan non-bank, apakah itu hanya perbankan saja atau tidak, atau termasuk leasing. Karena sejauh ini masih banyak leasing yang melakukan penagihan ke rumah-rumah. Bahkan, ada beberapa leasing yang menyuruh debt collector-nya untuk langsung datang menagih ke rumah masyarakat. Hal ini menyebabkan keresahan masyarakat di tengah wabah virus corona. 

Untuk itu, memasuki masa resesi ekonomi dan pandemi ini, masyarakat mempertanyakan soal kebijakan relaksasi kredit dan iuran BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, konsisten dengan amanat konstitusi, pemerintah perlu memberikan kejelasan dan kepastian akan hal ini. Presiden perlu menginstruksikan OJK untuk segera mengevaluasi kembali POJK 11/POJK.03/2020 tersebut agar disesuaikan dengan maksud/pernyataan yang telah disampaikan Presiden di atas (konsisten). 

Di samping itu Presiden sendiri perlu juga mengevaluasi kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (kenaikan iuran BPJS Kesehatan) pasca Putusan MA, yang saat resesi akan juga dirasakan memberatkan masyarakat, dan membetuk tim untuk mengawal kebijakan yang sudah disampaikannya itu hingga tingkat bawah/di lapangan. Semoga…


☆] Komisioner BPKN RI Periode 2020-2023 - Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.