Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

TGT Covid-19 Karawang Putar Balik 850 Kendaraan Pemudik

TGT Covid-19 Karawang Putar Balik 850 Kendaraan Pemudik

Jubir [TGT] Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk (Diskomimfo)
Karawang l lingkarkonsumen.com - Pemerintah sudah memberlakukan kebijakan larangan mudik sejak April lalu. Kendati sudah lama diterapkan, masih banyak calon pemudik yang nekat menerobos perbatasan bahkan sampai tadi malam.

Juru bicara Tim Gugus Tugas [TGT] percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan, menurut tim di lapangan dari pukul 19.00 sampai 00.00 sudah 850 kendaraan yg diputarbalikan di gate tol Karawang Barat (KM47) dari timur arah barat.

"Ini menunjukan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin melaksanakan anjuran pemerintah dan dapat menyebabkan segala upaya yang telah dilakukan pemerintah termasuk PSBB ini akan menjadi sia-sia," ujarnya.

Oleh karenanya, tim gugus tugas bakal bergerak ke lapangan melalui RT/RW untuk mendata warga yang diketahui mudik. Untuk antisipasi adanya gelombang penularan Covid-19 maka para pemudik yang kembali ke Karawang berstatus ODP. "Ada kemungkinan banyak ODP baru setelah ini," katanya.

Ia menuturkan, dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dijelaskan dr. Fitra, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

"Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan," tandasnya.

Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.

Untuk update Covid-19, hingga hari ini belum ada penambahan pasien terkonfirmasi positif. Sementara, PDP berjumlah 365 orang, masih dalam pengawasan 51 orang, selesai pengawasan 287 orang dan meninggal dunia 27 orang. Reaktif rapid test berjumlah 250 orang, masih dalam observasi 28 orang, sembuh 198 orang dan meninggal dunia 24 orang.

ODP berjumlah 4.836 orang, selesai pemantauan 4.019 orang, masih dalam pemantauan 812 orang dan meninggal dunia 4 orang. Orang tanpa gejala atau OTG berjumlah 801 orang, selesai 634 orang, dan masih dalam pemantauan 167 orang, dikutip dari Diskomimfo Karawang.

By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.