Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Darurat Sipil : Antara Perut Rakyat Dan Virus Corona

Darurat Sipil : Antara Perut Rakyat Dan Virus Corona

Oleh: DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.


Dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19, menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan tersebut juga disertai dengan status darurat sipil (DS). "Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil".

Presiden Jokowi menyebut pemerintah mempertimbangkan status DS agar PSBB berjalan efektif untuk mengatasi pandemi corona. Untuk mencegah/memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19, Presiden Jokowi menginstruksikan larangan mudik lebaran. Dalam menjalankan kebijakan ini Presiden juga meminta kepada jajarannya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan kerja untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

Namun rencana penerapan Darurat Sipil dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 ini tampaknya kurang atau tidak tepat. Kebijakan ini akan membawa akibat cukup besar, karena salah satu konsekuensi Darurat Sipil yaitu sentralisasi kekuasaan dan pendekatan yang dipakai adalah dalam perspektif keamanan (represif). 

Dalam status darurat sipil Negara tidak berkewajiban menanggung biaya hidup masyarakat yang terdampak. Menghadapi kondisi ini rakyat akan terpaksa/memaksa ke luar rumah (tidak bisa dikarantina karena harus makan), dimana salah satu alternatifnya masyarakat akan mudik karena di daerah masih dimungkinkan untuk mencari makan misalnya dengan bercocoktanam atau mencari ikan ke sungai. Di sisi lain, ke luar rumah (mudik) sangat dilarang oleh pemerintah karena potensial akan menyebarkan virus, sementara dalam penerapan kebijakan Darurat Sipil, masyarakat dipaksa patuh.

Kebijakan Darurat Sipil setara dengan Darurat Militer dan hanya berada dalam 5 (lima) kondisi seperti pemberontakan atau kerusuhan bersenjata, kerusuhan, perang saudara, bencana alam dan perang. Dengan demikian wabah tidak bisa masuk aturan ini. Yang menjadi pertanyaan adalah di saat energi seluruh rakyat tengah konsentrasi terhadap wabah virus Covid-19, tapi wacana yang dimunculkan adakah soal darurat sipil bukan karantina wilayah. Dalam karantina wilayah negara harus menjamin kebutuhan hidup warganya, sedangkan darurat sipil negara bebas merepresi (melakukan tindakan represif).

Aturan tentang Darurat Sipil ini merupakan produk hukum otoriter yang dulu disebut Regeling Op De Staat Van Oorlog En Beleg (SOB). Aturan tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. Selain itu, substansi dan filosofi Perpu ini dan beberapa ketentuan pasal-pasal nya ada yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. 

Dengan demikian kebijakan darurat sipil tersebut tidak tepat untuk menangani corona. Untuk menghadapi situasi dan kondisi seperti ini/memotong rantai penyebaran virus corona,
sebaiknya atau paling tepat Presiden menggunakan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang di dalamnya diatur tentang karantina wilayah yang merupakan produk hukum baru. Pilihan pemerintah untuk menjalankan karantina wilayah/karantina kesehatan adalah sesuai dengan kondisi rakyat saat ini yang tengah mengalami beban penderitaan yang seharusnya tidak dibebani penderitaan lagi melalui penerapan status darurat sipil yang melegalkan adanya tindakan represif.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terdapat pembahasan Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina. Di dalamnya disebut empat jenis karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karantina untuk skala provinsi, kabupaten atau kota adalah PSBB, sementara karantina wilayah untuk cangkupan yang lebih kecil misal wilayah RT, desa, dan seterusnya. Selain itu dalam menghadapi kebijakan PSBB dan DS tengah disiapkan dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP tentang Kriteria Kekarantinaan Kesehatan yang saat ini secara maraton tengah dibahas termasuk yang mengatur teknis karantina wilayah.

Fokus perhatian pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat terhadap upaya pemberantasan virus saat ini terlihat dengan berbagai upaya dikerahkan seperti himbauan kepada para pejabat negara untuk dipotong gajinya, pemangkasan biaya perjalanan dinas, usulan pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan Corona, mengerahkan UMKM untuk penyediaan/produksi APD tenaga medis, larangan mudik lebaran, himbauan untuk memberikan makanan/sumbangan untuk kelompok masyarakat yang miskin baru akibat penutupan tempat kerjanya (pusat perbelanjaan, sekolah atau perkantoran), pembatasan perjalanan kereta api, mendistribusikan APD dan Rapid Test Kit ke seluruh Indonesia, dan lain-lainl.

Tapi kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan penyebaran virus corona ini dinilai kurang cepat tanggap dan tidak sigap dibandingkan dengan beberapa pemerintah daerah, seperti dalam kebijakan lockdown, sehingga terkesan tidak kompak/tidak sinkron. Akan tetapi ketika pemerintah pusat mulai membuat kebijakan, malahan kurang/tidak tepat. Oleh karena itu, kebijakan Darurat Sipil ini perlu dipertimbangkan lebih matang lagi, karena di saat seluruh dunia berjuang melawan corona, setiap warga negara Indonesia harus diberi hak untuk ikut mencegahnya, dengan membuat kebijakan yang pro rakyat, termasuk membuat kebijakan membantu mereka untuk mempertahankan keluarganya agar tetap makan.

Diharapkan dalam PP yang tengah dipersiapkan secara maraton itu juga dimasukan mengenai teknis bantuan bagi kelompok masyarakat miskin baru akibat/dampak penutupan tempat cari nafkahnya karena dampak kebijakan Work From Home, Social Distancing/Physical Distancing atau Lockdown. Selain itu, meski anggaran negara tengah defisit, namun untuk 
penangan wabah virus covid-19 ini diharapkan tidak diperoleh dari pinjaman ke negara lain maupun ke lembaga keuangan internasiomal.



Bandung, 31 Maret 2020

DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
~ Dosen Ilmu Hukum & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan
~ Direktur LBH Konsumen Indonesia

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.