Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Dampak Virus Covid-19 Terhadap Perlindungan Konsumen, Negara Belum Hadir ?

Dampak Virus Covid-19 Terhadap Perlindungan Konsumen, Negara Belum Hadir ?

☆ Oleh : Dr. Firman Tumantara 

Senin 2 Maret 2020 pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa virus corona (Covid-19) sudah hadir di negara kita, khususnya dengan adanya dua orang korban yang terjangkit di Depok. Pernyataan Presiden Jokowi itu tampaknya menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat/konsumen, sehingga memunculkan aksi borong kebutuhan sehari-hari (membeli kebutuhan sehari-hari secara berlebih alias menyetok belanjaan berlebihan/ panic buying).

Aksi itu sebetulnya tidak perlu dimasalahkan dan disalahkan, justru yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah melakukan pengawasan secara intensif, karena sebelum ada pernyataan Presiden di atas, sudah muncul/terjadi kenaikan harga masker yang melambung bahkan sampai saat ini. Pemerintah perlu mengoptimalkan pemantauan/pengawasan pasar (barang beredar/barang konsumsi) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/99) yakni harga bahan pangan di lapangan, seperti gula pasir, bawang, ikan, dan lain-lain. Pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada pengusaha yang menaikkan harga masker dan melakukan penimbunan barang-barang yang diperlukan masyarakat. Karena, saat rakyat butuh harga masker, handsanitaizer, kebutuhan pokok lainnya pelaku usaha menaikan harga yang tidak masuk akal/dimahalkan dalam keadaan musibah, tindakan pelaku usaha ini adalah amoral.

Selain itu, untuk menghadapi ekses virus covid 19 ini terhadap perekonomian, diharapkan pemerintah segera membentuk Tim Gabungan lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang langsung dibawah Presiden, yang dibentuk mulai dari pusat sampai ke daerah, dan kalau mungkin sampai ke kecamatan/kelurahan bahkan ke RT/RW. Tim ini secara resmi harus diumumkan, sehingga masyarakat merasakan bahwa pemerintah betul-betul peduli/hadir dalam kesulitan yang dirasakannya.

Langkah pemerintah ini sesuai dengan Konstitusi yakni negara wajib melindungi dan mensejahterakan rakyat dan peraturan perundang-undangngan, seperti diatur dalam UUPK 8/99, dan tentunya akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat/konsumen. Seperti masyarakat yang menjadi jamaah umroh yang tidak jadi berangkat ke tanah suci. Bagaimana mengurus hak-hak mereka dari perusahaan/biro perjalanan, tentunya mereka mengharapkan pemerintah terlibat dalam mengurus/memperoleh hak mereka kembali.

Ada perasaan khawatir di masyarakat bahwa negara tidak hadir dalam melindungi konsumen dampak virus covid-19, hal ini dirasakan dalam pengalaman dari beberapa kasus, seperti penghentian peredaran obat asam lambung Ranitidin yang diduga tercemar NDMA oleh BPOM. Sementara, Singapura sudah jauh-jauh hari telah melarang 8 jenis obat asam lambung yang tercemar NDMA sebagai sumber karsinogen atau zat penyebab kanker.

Selain itu, kasus vaksin palsu dimana baru terungkap setelah 13 tahun beredar. Kasus Albothil setelah 35 tahun dikonsumsi rakyat Indonesia, Mie Samyang yang diduga mengandung lemak babi telah beredar sejak tahun 2013, Suplemen Viostin DS yang mengandung babi, dan lainnya. Ironisnya dimana konsumen mengeluhkan kenaikan harga tarif listrik mahal jawabannya cabut saja meterannya, harga cabe mahal nanam saja sendiri, daging sapi mahal makan bekicot saja, beras mahal diet saja jawaban-jawaban tersebut seolah-olah negara tidak hadir dimata konsumen.

Semestinya langkah negara melindungi masyarakat dalam kasus virus corona ini  dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan yang integral, intensif dan terus menerus, mulai dari pusat (Kemendag/Dirjen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Disperindag Provinsi dan Kota/Kabupaten) dengan didampingi Ombudsman. Hal ini bersandar pada UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

Negara seharusnya segera (bertindak cepat) menghadapi dampak terhadap ekonomi (perlindungan konsumen) ini, karena selain dicekam oleh kekhawatiran terkena virus corona juga terbebani oleh naiknya harga-harga. Potensi adanya praktek penimbunan sangat besar, tapi upaya pengawasan dan penegakan hukum belum terdengar. Selain Negara belum sepenuhnya hadir melindungi masyarakat, demikianpun DPR sebagai wakil rakyat yang baru terpilih, suaranya tidak terdengar. Namun mudah-mudahan dalam menghadapi ekses virus corona ini yang menyebabkan beban kerugian kepada konsumen, yakni langka dan mahalnya bebepapa kebutuhan pokok masyarakat/konsumen dapat segera ditanggulangi oleh pemerintah dengan dukungan legislatif.

☆ DR. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
~ Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik  Pascasarjana Universitas Pasundan.
~ Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jkt.
~ Direktur LBH Konsumen Indonesia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.