Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

2020 Dana BOS Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah

2020 Dana BOS Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah

Ilutrasi 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolan Dana Alokasi Khusus, menjadi PMK Nomor 9/PMK.07/2020), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020 ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas umum daerah seperti yang berlaku pada 2019.

"Transfer langsung tapi tetap ada ketentuan yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Dikutip dari AntaraNews.com, Sri Mulyani menjelaskan tujuan perubahan pola transfer itu untuk program Merdeka Belajar yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan transfer pada semester pertama sudah 70 persen.

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena menggunakan data yang langsung didata sekolah dan menjaga akuntabilitas.

Percepatan transfer itu, kata Menkeu, juga menghindari dana menganggur di rekening pemerintah daerah yang sempat mencapai di atas Rp200 triliun.

Dana transfer ke daerah itu, lanjut dia, baru menurun menjelang Desember, dan itu pun sampai akhir Desember tahun 2019 masih di atas Rp100 triliun.

"Dana ini sebetulnya unspend di daerah. Kami akan terus mencari cara dan ikhtiar untuk dana yang ditransfer tidak pindah dari rekening pemerintah pusat jadi hanya pemerintah daerah dan tidak benar-benar menjalankan dan mendorong pembangunan di daerah," katanya.

Pemerintah mulai Senin ini mentransfer sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 32 provinsi di Indonesia untuk penyaluran BOS tahap pertama.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan besaran BOS tahun ini mencapai Rp54,3 triliun atau naik 6,03 persen jika dibandingkan tahun 2019 dengan sasaran 45,4 juta siswa.

Untuk tahun 2020, Kemenkeu mencatat alokasi BOS bagi sekolah dasar (SD) diberikan sebesar Rp900 ribu per siswa untuk 25,1 juta orang.

Untuk SMP, diberikan kepada 9,96 juta orang sebesar Rp1,1 juta per siswa dan SMA diberikan kepada 4,93 juta siswa sebesar Rp1,5 juta per siswa.

Adapun besaran BOS per kepala untuk SD, SMP dan SMA itu masing-masing naik Rp100 ribu.

Sedangkan untuk SMK diberikan sebesar sama dengan tahun lalu mencapai Rp1,6 juta kepada 5,1 juta siswa dan siswa pendidikan khusus sebesar Rp2 juta per siswa yang besarannya sama dengan tahun lalu, kepada 175.738 orang.

Selain dana bos ditransfer langsung ke rekening sekolah, pola penyaluran juga diubah dari sebelumnya ditransfer empat kali menjadi tiga kali dalam satu tahun untuk BOS reguler.

Dana BOS reguler akan ditransfer tiga tahap yakni masing-masing besarannya 30 persen paling cepat Januari, 40 persen paling cepat April dan 30 persen paling cepat September dengan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dana BOS reguler digunakan untuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah dan penerimaan peserta didik baru.

Sebelumnya, pada 2019 transfer dana BOS reguler dilakukan empat kali masing-masing 20 persen paling cepat Januari, 40 persen paling cepat April, 20 persen paling cepat Juli dan 20 persen paling cepat Oktober.

Sedangkan BOS kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik dalam meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional serta BOS afirmasi untuk mendukung operasional rutin sekolah daerah terluar, tertinggal dan transmigrasi.

BOS kinerja dan afirmasi paling cepat ditransfer April sebesar 100 persen melalui rekomendasi Kememdikbud.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.