Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Omnibus Law Harus Pastikan Lindungi Hak Konsumen

Omnibus Law Harus Pastikan Lindungi Hak Konsumen

Oleh: Firman Turmantara Endipradja


Setiap orang, tidak mengenal gender, usia (termasuk jabang bayi), pendidikan, jabatan, profesi termasuk pelaku usaha, adalah konsumen yang menggunakan barang dan/atau jasa. Bahkan setiap konsumen menggunakan lebih dari satu produk baik barang dan/atau jasa, termasuk para pejabat negara seperti menteri dan presiden, dan sebagainya. Dengan kata lain, seluruh rakyat adalah konsumen.

Bisnis, perdagangan (niaga) merupakan roh dari perekonomian suatu bangsa, dan pemeran utama perekonomian adalah pelaku usaha/pengusaha dan konsumen. Sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen diatur dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Saat ini tengah ramai dibicarakan model undang-undang baru yang disebut Omnibus Law. Perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.

Isu terhapusnya: hak-hak konsumen untuk menuntut pelaku usaha yang melakukan kejahatan secara pidana, membebankan pajak kepada konsumen, dan penghapusan makanan yang berlabel halal, hanya sebagian dari contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi (bagi pelaku usaha) seluas-luasnya, tapi abai pada perlindungan konsumen/hak konsumen.

Hak konsumen yang diatur dalam UUPK, diantaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak atas keamanan, termasuk keamanan dalam mengkonsumsi makanan yang halal. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapatkan "upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut" termasuk upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara pidana.

Kemudian, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk diperlakukan tidak diskriminatif adalah termasuk perlindungan hak konsumen yang harus diakomodir dalam Omnibus Law. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti yang diatur dalam UU Jaminan Halal.

Munculnya berbagai kritikan dan penolakan tersebut di atas karena pemerintah dianggap terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi (pelaku usaha) dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law ini. Rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektifitas dan efisiensi regulasi melalui apa yang disebut Omnibus Law adalah ide yang baik, namun perlu penguatan landasan kepentingan berbagai pihak.

Dengan demikian, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk konsumen. Oleh karenanya, sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, pemerintah perlu memberikan dukungan, penguatan dan perlindungan pada konsumen (masyarakat) secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU ini.

Jadi, meski kita sangat ingin melakukan penyegaran iklim investasi, dengan di antaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada konsumen harus diutamakan, bukan sebaliknya dikalahkan demi investasi. Untuk itu perlunya kehati-hatian dalam meloloskan RUU tentang Omnibus Law ini, karena berpotensi berlawanan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

Seperti diketahui, Omnibus Law bertujuan mempermudah Pelaku Usaha, namun diharapkan pembahasan Omnibus Law tidak terburu-buru dan jangan salah diagnosis, sehingga salah sasaran dan merugikan masyarakat banyak. Kesan terburu-buru itu terlihat dengan masuknya draf RUU Omnibus Law dalam Prolegnas 2020, sementara banyak RUU lain ngantri.

Untuk itu dalam rangka penguatan, pemberdayaan dan perlindungan pada konsumen, dalam pembahasan RUU ini selayaknya melibatkan lembaga/badan-badan perlindungan konsumen terutama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dimana badan ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam membahas Omnibus Law, diharapkan keberpihakan DPR seimbang antara pelaku usaha dan Konsumen. Dengan kata lain, jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan, RUU Omnibus Law tabrak atau bertentangan/menyimpang apalagi menyeleweng dari nilai-nilai dasar masyarakat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945 yang sudah baku yang akan memicu terjadinya protes/gejolak sosial.


☆☆☆☆☆
Bandung, 21 Januari 2020
DR. Firman Turmantara E, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
~ Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Univ. Pasundan.
~ Direktur LBH Konsumen Indonesia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.