Kasus Investasi MeMiles, OJK Kecolongan Lagi ?
☆ Oleh: DR. Firman Turmantara E, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
Firman Tumantara |
Kasus Investasi bodong MeMiles yang selama beroperasi omzetnya mencapai Rp 750 miliar menjadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik ilegalnya yang disebut tidak memiliki izin telah berjalan selama beberapa bulan ke belakang, dan yang menarik, investasi bodong ini menyeret sejumlah nama selebriti Ibu Kota.
Penyidik akan menarik 120 unit mobil yang sudah diberikan pada member serta barang berharga lainnya sebagai barang bukti. Untuk mengamankan uang nasabah, polisi juga memblokir Rp 122 Miliar milik Uang Nasabah yang ada di rekening MeMiles dan jumlah tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak empat orang.
Dalam operasinya, MeMiles memberikan iming-iming fantastis dan tidak masuk akal kepada investor/membernya yang mencapai 264.000 orang, yakni berupa barang mewah dengan modal top up senilai Rp 50.000 hingga Rp 200 Juta. Yang menjadi pertanyaan adalah, kok bisa kasus-kasus sejenis investasi bodong ini terjadi lagi. Instansi/lembaga mana yang berwenang memberikan izin terhadap jenis usaha ini ?
Bidang usaha ini terkait dengan perputaran uang dalam masyarakat. Konsideran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, untuk itu diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.
Sebelum menyetujui keterlibatannya dalam bisnis semacam ini, lazimnya konsumen akan membaca ketentuan/klausul yang ada pada perjanjian baku atau aplikasi, termasuk profil dan perizinan perusahaan tersebut. SE OJK No. 13/2014 tentang Perjanjian Baku menyebutkan, Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal. Selain itu, Perjanjian Baku wajib memuat pernyataan : "Perjanjian Ini Telah Disesuaikan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan"
SE OJK Nomor : 13 tahun 2014, sebagai peraturan teknis/juklak dari POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai pelaksanaan penyesuaian klausula dalam Perjanjian Baku sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22, dalam SE OJK No.13/2014, yang ditujukan untuk Direksi/Pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal PUJK merancang, merumuskan, menetapkan, dan menawarkan Perjanjian Baku, PUJK wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen. Perjanjian baku yang telah dibuat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 paling lambat pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Sedangkan menurut Pasal 57, POJK ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (Diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013).
Dalam praktek, agar calon peserta tidak banyak bertanya, investasi bodong kerap kali memberikan penjelasan mendetail namun tidak masuk akal.
Investasi bodong kerap kali melakukan penipuan dalam profil mereka. Selain adanya iming-iming bonus menggiurkan bagi konsumen yang tidak masuk akal dari keuntungan yang akan diterima konsumen.
Untuk mencegah banyaknya jatuh korban atas praktek usaha seperti ini, perusahaan-perusahaan seperti ini (termasuk profilnya) harus terdeteksi oleh OJK untuk diinformasikan kepada masyarakat (legalitas) melalui daftar perusahasn investasi ilegal (blacklist) sekaligus dijatuhi sanksi yang tegas dan tentunya agar OJK dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, terutama masyarakat korban praktek penipuan perusahaan investasi abal2 seperti ini.
☆DR. Firman Turmantara E, S.H.,S.Sos.,M.Hum.
~ Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Univ. Pasundan.
~ Direktur LBH Konsumen Indonesia.
~ Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jkt.