Pemprov Jabar Perpanjang Program Bebas Denda dan Diskon PKB Hingga Akhir Desember 2019
Kantor Samsat Karawang, Jawa Barat (dok/lk) |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang disebut Program Double diperpanjang sampai dengan 30 Desember 2019 yang awalnya dari 10 Nopember - 10 Desember 2019.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan program tersebut Selasa kemarin harusnya resmi berakhir. “Namun melihat animo masyarakat yang sangat besar, maka seizin pak Gubernur kami perpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019,” dilansir dari Bisnis.com Rabu (11/12/2019).
Hening mengaku selama pelaksanaan sebulan respons Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini baru terlihat meningkat memasuki minggu ketiga dan puncaknya kemarin (09/12).
“Khusus pada hari Senin kemarin tercatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat tinggi yakni sebesar Rp88,301 miliar,” katanya.
Menurutnya jika hari normal rerata penerimaan yang masuk hanya berkisar Rp30-Rp35 miliar. Mengingat sosialisasi Program ini baru diketahui oleh masyarakat secara luas menjelang akhir Program, pihaknya memberikan kesempatan bagi WP yang ingin memanfaatkan pembebasan denda dan diskon.
“Semoga di masa perpanjangan hingga tanggal 30 Desember 2019 ini masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” katanya.
By : Juned