Jokowi Terbitkan PP 82/19 Penambahan Manfaat Untuk Pekerja, BP Jamsostek
Kantor Jamsostek Purwakarta-subang, Jabar @ |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kabar Gembira bagi seluruh pekerja Indonesia. Pemerintah akan menambahkan manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama jadi BP Jamsostek.
Penambahan manfaat tersebut merupakan perubahan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (26/12/2019).
Bahkan dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.
Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun.
Sementara itu pemeriksaan diagnostic dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.
Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Beasiswa
Sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak. Namun bagaimana jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.
Jangan khawatir, dalam perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Tambahan Manfaat Lainnya
Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) adalah 100% upah untuk 6 bulan pertama, 75% upah untuk 6 bulan berikutnya, dan 50% upah untuk selanjutnya hingga sembuh.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program jaminan kematian. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.
Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.