Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Purwakarta: Pangkalan Gas Subsidi Menjual Diatas HET Akan Diberi Sanksi

Bupati Purwakarta: Pangkalan Gas Subsidi Menjual Diatas HET Akan Diberi Sanksi

Ilutrasi: stok gas subsidi 3 kg terpampang disalah satu toko, siapa yang mengirimnya ...? 
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Kebijakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 500/kep.374-perek/2019 tentang Harga Eceran Tertinggi HET Gas Subsid isi 3kg sebesar Rp. 16.000 bagi masyarakat yang berhak, kalau ada pangkalan yang menjual diatas HET akan diberikan sanksi tegas.

Menurut Bupati Purwakarta menjawab pertanyaan wartawan, banyak pendistribusian gas subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak dan menjual bebas diatas HET, hal itu jelas merupakan  pelanggaran yang harus segera ditertibkan, Kamis (24/10/2019).

Dimana kebijakan HET Gas Subsidi sebesar Rp 16.000 dibuat atas kesempatan para pihak, dalam hal ini termasuk pelaku usaha mitra PT. Pertamina antara agen dan sub agen (Pangkalan) yang diberikan keuntungan Rp 1.500 per tabung melon. Sayangnya pendistribusian untuk masyarakat miskin menjadi liar.

Anne Ratna Mustika telah melarang keras untuk jajaran ASN di lingkungannya, untuk tidak  menggunakan gas subsidi hak orang miskin, bahkan beliau akan jatuhkan sanksi tegas bila terbukti ikut  memakai gas melon 3 kg, ungkapnya.

Ditempat terpisah tokoh muda asal Maracang Purwakarta mengutarakan, bahwa beredarnya gas subsidi 3 kg di warung dan toko sepenuhnya tanggung jawab agen dan pangkalan. Pada intinya pelaku usaha yang ditugaskan mendistribusikan telah berbuat curang dengan mencari keuntungan lebih besar, tegasnya minta namanya tidak disebutkan.

Bahkan dalam hal itu banyak oknum yang bermain, logikanya bila bukan agen dan pangkalan yang memasok kewarung-warung darimana pengecer mendapatkan gas subsidi.

Pada umumnya masyarakat miskin mendapatkan gas subsidi 3 kg bukan dari pangkalan dengan harga yang ditentukan oleh bupati, itu tandanya selama ini pendistribusiannya tidak diawasi dengan benar, ujarnya pada lingkarkonsumen.com, Kamis (24/10/2019).

By : Win

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.