Untuk Mengurangi Tingkat Konsumsi, Cukai Rokok Dinaikan
Ilutrasi |
Lingkarkonsumen.com - Untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, kenaikan ditingkat konsumen ahir secara eceran lebih tinggi yaitu sebesar 35 persen.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren kenaikan (perokok perempuan, remaja dan anak-anak) yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," jelas Sri Mulyani, dilansir dari Vivanews, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani juga menyebutkan, baik dari sisi perempuan, jumlah perokoknya meningkat dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Selanjutnya adalah anak-anak dan remaja, di mana jumlahnya juga naik 7 persen menjadi 9 persen
Kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020, dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia juga mengaku penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok diperkirakan sebesar Rp173 triliun.