Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Paripurna DPRD Purwakarta Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua

Paripurna DPRD Purwakarta Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua

Ahmad Sanusi ketua DPRD Purwakarta sementara sedang membacakan hasil kepuasan jabatan ketua dan wakil ketua pada sidang Paripurna
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Pimpinan DPRD Purwakarta diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, yang dihadiri 34 anggota DPRD, Senin (9/9/19).

Menurut Ketua Sementara DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, yang membuka rapat paripurna tersebut, sesuai ketentuan UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.   

“Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat di DPRD berhak untuk mengisi jabatan ketua dan wakil-wakil ketua. Masing-masing mengajukan calon ketua dan wakil-wakil Ketua DPRD kepada pimpinan sementara, untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan KPUD Kabupaten Purwakarta No. 40/PL.01.8-KPT/321/KPU-KAB/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih hasil Pemilu tanggal 17 April 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171.2/KEP.588-Pmksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024, partai politik yang memperoleh suara terbanyak adalah : Golkar, Gerindra, PKB, dan PDIP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Ahmad Sanusi, melalui surat Pimpinan Sementara tertanggal 8 Agustus 2019, pihaknya menyampaikan surat kepada pimpinan masing-masing partai politik untuk menyampaikan calon pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Ahmad Sanusi selanjutnya menyebutkan nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing partai politik, yaitu H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD dari partai Golkar, Sri Puji Utami dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag sebagai Wakil Ketua DPRD dari PKB, dan Warseno, SE dari PDIP sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Sesuai ketentuan Pasal 70 Tatib DPRD No. 1/2018, maka nama-nama tersebut ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019 –2024, Selanjutnya, akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati, untuk mendapatkan peresmian untuk mendapat peresmian pengangkatannya,” ungkapnya.

Sedangkan menurut, Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si menjelaskan, paling lambat sekitar satu minggu Keputusan Gubernur Jawa Barat akan dikeluarkan. “Setelah diusulkan oleh DPRD tentang nama-nama pimpinan DPRD, maka paling lambat satu minggu Gubernur Jawa Barat akan mengeluarkan keputusan peresmian pengangkatan,” jelas Suhandi.

By : Fuljo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.