Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Dampak Listrik Padam, Rugikan Konsumen dan Ekonomi Nasional

Dampak Listrik Padam, Rugikan Konsumen dan Ekonomi Nasional

Ilustrasi : Padam Listrik Berdampak Luas Pada Konsumen dan Ekonomi Nasional 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Energi listirk adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, kegagalan sistim kelistrikan nasional pada hari minggu 4 Agustus kemarin paling tidak menimpa kawasan dengan populasi ± 40% nasional, yang menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas. Pemadaman ini juga berimbas buruk pada sektor pelayanan publik strategis seperti Transportasi Publik, Telekomunikasi, Sistim Pembayaran dan Jasa Keuangan.

PLN tentu menyadari adanya risiko beban jaringan sistem Jawa Bali. Pembangkit listrik terbesar berada di Jawa bagian Tengah dan Timur, sementara beban pemakaian terbesar
berada di Jawa bagian Barat. Beban jaringan transmisi sangat berat dan berisiko terjadi trip cukup besar.Beban daya yang ditransfer dari Timur ke Barat terlalu besar, apalagi kalau ada pembangkit di Barat yang trip seperti kemarin. Kondisi kemarin terjadi karena kegagalan transmisi dan juga turbin, namun apabila jaringan transmisinya handal, tidak perlu pemadaman.Sebetulnya di Pulau Jawa sekarag over-supply.Hanya saja sebagian besar pembangkit ada di Timur, sedangkan beban ada di Barat.

“PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistim kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta Konsumen, termasuk Pelaku Usaha. Pemerintah juga harus mengevaluasi kembali. Sistem Kelistrikan Nasional yang sangat monopolistis dengan memberikan insentif
kepada Sistem Jaringan Listrik Independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur Kelistrikan Swasta terutama untuk Sistem Kelistrikan Kawasan dan Sistem Kelistrikan dengan Sumber Daya Terbarukan”, ungkap Ardiansyah Parman, Ketua BPKN.

Saat ini barrier to entry bagi IPP (Independent Power Producer) sangat tinggi sehingga menyulitkan investor padahal bisa mengurangi beban Pemerintah, demikian juga banyaknya keluhan sulitnya producer masuk ke Sistem Jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah (PLTS).

Menjadi pembelajaran bahwa Sektor Strategis seperti Telekomunikasi, Transportasi Publik dan Sistem Pembayaran serta Jasa Keuangan harus dijadikan prioritas dalam Sistem Kelistrikan Nasional, serta memiliki Sistem Catu Daya Cadangan yang memadai, sehingga mengurangi dampak ekonomi yang lebih besar dan luas.

PLN juga harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua scenario yang memungkinkan kegagalan Operasi skala besar seperti hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin dan membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 6 mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

“Bagi Konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya Listrik bagi kehidupan
sehingga mau menggunakan Listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program Listrik Energi Terbarukan seperti penggunaan Panel Surya di perumahan, Energi Mikro, Hidro atau Sumber Energi Terbarukan lainnya.

BPKN juga mendorong Konsumen yang
dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak”. Ungkap Nurul Yakin Setyabudi, Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, melalui rilis pada lingkarkonsumen.com

Tips untuk konsumen:
Terkait mati listrik untuk waktu yang tidak dapat ditentukan maka berikut langkah langkah antisipatif yang bisa dikerjakan yaitu: 1. Hemat baterai ponsel, jangan menggunakan gadget kecuali diperlukan untuk komunikasi, 2. Jika rumah menggunakan pompa air listrik, segera isi bak mandi atau ember dengan air
untuk keperluan enam jam kedepan,
3. Jika kita tinggal dekat mall, kemungkinan besar mall tersebut masih beroperasi. Datangi untuk mengambil uang secukupnya di ATM karena ATM di banyak tempat mungkin tidak
beroperasi karena tidak ada listrik,
4. Kemungkinan besar SPBU tidak beroperasi, maka jika anda menemukan ada SPBU yang beroperasi karena memiliki genset, segera isi bahan bakar kendaraan anda secukupnya.

"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan enertgi nasional kita yang tampak masih rapuh", pungkas Ardiansyah pada Senin (5/8/2019)

By : Djunaedy M.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.