BPKN Sosialisakan Raksa Nugraha, Sebagai Bentuk Penghargaan Pada PU
BPKN RI pada acara sosialisi Raksa Nugraha di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019 |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/1999) lahir 20 tahun yang lalu, ironisnya belum banyak diketahui oleh masyarakat/konsumen maupun pelaku usaha dimana hak dan kewajiban para pihak tercantum dalam pasal-pasanya sebagai rambu-rambu transaksi jual beli barang dan jasa.
"Sejak mulai diundangkan sampai saat ini (lebih dari 20 tahun), masih banyak masyarakat dan juga Pelaku Usaha (PU) yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UUPK,’’ujar wakil ketua BPKN, Rolas dalam acara sosialisasi penganugerahan kepada pelaku usaha, di Jakarta, Rabu (10/7/19).
Rolas mengatakan lebih lanjut, ketidak pahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masih rendahnya kesadaran konsumen untuk mengadukan permasalahannya.
Rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah, dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat. Dilain pihak beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen.
Menurut Rolas untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen. Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen khususnya kepada para pelaku usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA Indonesia Consumer Protection Award”
Dijelas Rolas, Raksa berarti penjaga atau pemelihara, sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga arti dari Raksa Nugraha, Penjaga Anugerah yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen. Konsumen itu sendiri merupakanh Anugerah, tidak ada Konsumen maka Pelaku Usaha tidak akan ada.
"Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.’’ ujar Rolas.
Diterangkan Rolas penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.
Namun penekanan penilaiannya ini, ucap Rolas lebih menitik beratkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).
Dia menambahkan, Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
“Penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya sehingga diharapkan akan meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap pelaku usaha, maupun akan meningkatkan ketertarikan dari konsumen yang baru”, ungkap Rolas
By : Djunaedy