Menhub Larang Aplikator Ojol Berikan Diskon Tarif Pada Konsumen
Ilutrasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Grab dan Gojek sebagai aplikator layanan ojek online memberikan pernyataan terkait rencana Kementerian Perhubungan RI untuk melarang diskon tarif ojek online karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
"Harapan kami, apa pun keputusannya bisa dipertimbangkan secara holistik dari sisi pendapatan mitra, dari sisi konsumen dan keberlangsungan industri," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say, saat dihubungi Antara, Rabu.
Kemenhub berencana melarang diskon tarif ojek online untuk menghindari predatory pricing, memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan kompetitor.
Gojek belum bisa memberi komentar lebih banyak karena larangan diskon ojek online tersebut masih sebatas rencana. Gojek tidak ingin berkomentar sebelum melihat isi atau revisi peraturan tersebut.
Sementara Grab menyatakan akan berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta tidak ada lagi diskon tarif ojek online karena hanya memberikan keuntungan untuk sementara. "Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka panjang itu membunuh. Itu yang kami tidak ingin terjadi," kata Budi.
By : Jun
Sumber : Tempo.co