Satpol PP Temukan Teri Asin Pakai Pengawet Mayat
Kulonprogo l lingkarkonsumen.com – Petugas Satpol PP Kulonprogo menemukan ikan asin positif mengandung bahan pengawet mayat (Formalin) beredar di pasar tradisional. Ikan asin jenis teri nasi ini, ditemukan petugas saat melakukan pengawasan makanan beredar di Pasar Dekso, Kalibawang, Kulonprogo Minggu (12/5/2019).
Dikutip dari Oke Finance, Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, menyisir dan mengawasi barang yang ditawarkan pedagang. Mereka juga memeriksa kondisi dagangan dan mengambil sampel ikan asin.
Petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari para pedagang. Namun setelah semuanya dilakukan pengujian menggunakan formalin test kit, hanya ada dua sampel yang positif.
“Ini kita dapat dari dua pedagang setelah kita uji sampel dengan formalin test kit. Ada dua yang positif mengandung formalin,” jelas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi.
Satu pedagang memiliki 6,5 ons teri nasi, dan satu lagi seberat 1,3 kilogram. Ikan asin ini tidak disita namun dikembalikan kepada pedagang. Pedagang hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali.
“Kalau nanti kita temukan lagi bisa kita proses hukum,” jelasnya
Pedagang yang menjual ikan asin berformalin, Suyatmi mengaku tak tahu menahu bila ikan asin yang ia jual mengandung bahan pengawet mayat. Ia mengaku baru pertama kali membeli ikan teri nasi di Pasar Beringharjo. Saat itu dia beli 3 kilogram dan sudah dijual selama 10 hari.
“Ini masih tersisa 13 ons. Saya tidak tahu kalau ada kandugan formalinnya,” jelasnya.
Dikutip dari Oke Finance, Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, menyisir dan mengawasi barang yang ditawarkan pedagang. Mereka juga memeriksa kondisi dagangan dan mengambil sampel ikan asin.
Petugas mengambil 14 sampel ikan asin dari para pedagang. Namun setelah semuanya dilakukan pengujian menggunakan formalin test kit, hanya ada dua sampel yang positif.
“Ini kita dapat dari dua pedagang setelah kita uji sampel dengan formalin test kit. Ada dua yang positif mengandung formalin,” jelas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi.
Satu pedagang memiliki 6,5 ons teri nasi, dan satu lagi seberat 1,3 kilogram. Ikan asin ini tidak disita namun dikembalikan kepada pedagang. Pedagang hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali.
“Kalau nanti kita temukan lagi bisa kita proses hukum,” jelasnya
Pedagang yang menjual ikan asin berformalin, Suyatmi mengaku tak tahu menahu bila ikan asin yang ia jual mengandung bahan pengawet mayat. Ia mengaku baru pertama kali membeli ikan teri nasi di Pasar Beringharjo. Saat itu dia beli 3 kilogram dan sudah dijual selama 10 hari.
“Ini masih tersisa 13 ons. Saya tidak tahu kalau ada kandugan formalinnya,” jelasnya.
By : Dyan Hakim