Gubernur DKI Jakarta: Pengelolaan Apartemen Harus Diserahkan Pada Warga
Ilutrasi Rumah Susun |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal menjatuhkan sanksi bagi pengembang apartemen yang tidak mematuhi aturan. Aturan yang dimaksud yakni memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu, Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," ujar Anies di Jakarta, dilansir dari Kompas.co, Jumat (10/5/2019).
Anies mengatakan, Pemprov DKI berkepentingan untuk membuat warganya nyaman tinggal di apartemen. Ia tak ingin ada lagi kasus pengembang menekan penghuninya.
"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga, tetapi ingat jangka panjang mereka bisa membangun lebih banyak rumah susun karena orang mau tinggal di rumah susun," kata Anies.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut sertifikat layak fungsi apartemen tersebut.
Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019. Sayangnya hingga Mei 2019, baru empat dari 195 apartemen yang punya P3SRS yang sah.
Sebanyak 69 lainnya sudah bersedia dan sedang memproses pembentukan P3SRS.
By : Fitri
Anies mengatakan, Pemprov DKI berkepentingan untuk membuat warganya nyaman tinggal di apartemen. Ia tak ingin ada lagi kasus pengembang menekan penghuninya.
"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga, tetapi ingat jangka panjang mereka bisa membangun lebih banyak rumah susun karena orang mau tinggal di rumah susun," kata Anies.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut sertifikat layak fungsi apartemen tersebut.
Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS hingga Maret 2019. Sayangnya hingga Mei 2019, baru empat dari 195 apartemen yang punya P3SRS yang sah.
Sebanyak 69 lainnya sudah bersedia dan sedang memproses pembentukan P3SRS.
By : Fitri