Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Cibuaya Pertanyakan Ijin SKDP Bank Emok

Kades Cibuaya Pertanyakan Ijin SKDP Bank Emok

Karawang l lingkarkonsumen.com - Pelaku usaha pinjaman tanggung renteng PT. Mitra Bisnis Keluarga (MBK) atau sering disebut warga sekitar sebagai (Bank Emok) belum perpanjang Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dimana, perusahaan ini sudah lama beroperasi dalam bidang jasa keuangan di daerah tersebut.

"Sampai hari ini, saya tidak merasa kedatangan salah seorang pun perwakilan dari pihak perusahaan yang berniatan untuk memperpanjang SKDP," kata Kepala Desa Cibuaya, Ita Warsita, Senin (1/4).

Menurut Ita, saat ini pihaknya menganggap operasi bisnis PT MBK ilegal karena SKDP atau ijin domisili perusahaan tersebut belum diperpanjang.

" Setahu saya kini mereka (PT MBK) hanya mengantongi ijin surat keterangan  domisili yang sudah habis masa berlakunya ," ujar Ita.

Ita mengaku sudah mengingatkan pihak "Bank Emok" agar menaati aturan pemerintah yang berlaku dengan kembali mengurus ijin domisili perusahaannya." Mereka harus mengurus kembali keterangan domisili yang telah habis dengan melibatkan tandatangan warga dan tokoh yang ada di sekitar lingkungan kantornya," kata Ita.

Bahkan menurut warga dusun Cibuaya RT.03/07 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, merasa resah adanya praktek bisnis keuangan tidak wajar atau sering disebut warga sekitar sebagai "Bank Emok".

Tak hanya karena bermasalah dengan perijinan, lanjut Ita, cara kerja " Bank Emok" juga dinilai tidak wajar dan sangat merugikan warga yang terjerat utang dari mereka.

" Cara penagihan pada nasabahnya juga tidak wajar, mereka meminta adanya tanggung renteng ketika salah seorang nasabah belum bisa setor," ungkap Ita.

Ita juga mengungkapkan bahwa banyak warga yang sudah merasa kesal dengan cara kerja bank yang diduga mirip rentenir itu. Selain pembayaranya dinilai merugikan nasabah, cara penagihannya pun tidak profesional.

"Nasabah diwajibkan untuk berkumpul satu minggu sekali tanpa mengenal toleransi dan wajib membayar tepat waktu". pungkasnya.

By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.