Formula LPG Diubah Subsidi Lebih Efisien
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2019.
Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan, harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, formula tersebut adalah formula baru, yang merupakan hasil evaluasi dari besaran impor dan produksi.
"Kami melihat, misalnya untuk minyak, harga tahun 2017-2018 HIP seperti apa, yang dibeli impor dengan yang diproduksi sama Pertamina. Kami evaluasi berapa besar impor berapa besar kilang. Ternyata tidak 102,38% lagi. Itu kan referensinya MOPS, dan ternyata entah bagaimana malah di atas MOPS. Sehingga formula ini mencerminkan kondisi aktual 2017-2018," jelas Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut, Arcandra menuturkan, dalam melakukan evaluasi, komponen-komponen yang dilihat adalah biaya produksi, margin badan usaha, biaya penyimpanan, dan margin penyalur.
"Ini kami lihat angka-angkanya. Kemudian storage seperti apa biayanya. Kami lihat semua dan ada ruang untuk perbaiki. Sehingga kami minta efisiensi, dan pada akhirnya bisa efisiensi besaran subsidi juga," terang Arcandra.
Merinci lebih jauh, perbanding formula lama dan baru adalah sebagai berikut:
1. Formula lama:
Minyak Solar: 102,38% HIP + Rp 900 per liter Ron 88: 103,92% HIP + Rp 830 per liter LPG 3kg: 103,64% HIP + 84 dolar per MT + Rp 1.950 per kilogram.
2. Formula baru:
Minyak Solar: 95% HIP + Rp 802 per liter RON 88: 96,46% HIP + 821 per liter
LPG 3kg: 103.85% HIP + 50,11 dolar per MT + Rp 1.879 per kilogram.
Arcandra memaparkan, semisal HIP saat ini ditaruh US$ 70 dolar, dan kurs Rp 14.000/dolar, lalu dikali kemudian dibagi 159 liter (1 barel), maka hasilnya Rp 6.163 per liter.
"Kalau HIP segini kemudian dikali 95% jadi Rp 5.855 per liter baru ditambah Rp 802 per liter. Ini jadi Rp 6.657 per liter. Inilah harganya. Lalu dijual harga ke pasar kan Rp 5.150, sisanya Rp 1.507 per liter. Nah jumlah ini yang disubsidi pemerintah," jelasnya.
Hal serupa pun akan berlaku untuk formula subsidi LPG.
"Nah kalau pakai formula lama. Hitungannya pemerintah akan nombok. Namun, saya tidak bisa bilang bahwa ini subsidi turun karena besarannya kan tergantung HIP, tapi yang bisa dipastikan adalah subsidi menjadi lebih efisien," pungkas Arcandra.
By : Juned
Sumber : CNBC Indonesia
Dalam Kepmen tersebut, ditetapkan, harga patokan LPG tabung 3 kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, formula tersebut adalah formula baru, yang merupakan hasil evaluasi dari besaran impor dan produksi.
"Kami melihat, misalnya untuk minyak, harga tahun 2017-2018 HIP seperti apa, yang dibeli impor dengan yang diproduksi sama Pertamina. Kami evaluasi berapa besar impor berapa besar kilang. Ternyata tidak 102,38% lagi. Itu kan referensinya MOPS, dan ternyata entah bagaimana malah di atas MOPS. Sehingga formula ini mencerminkan kondisi aktual 2017-2018," jelas Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut, Arcandra menuturkan, dalam melakukan evaluasi, komponen-komponen yang dilihat adalah biaya produksi, margin badan usaha, biaya penyimpanan, dan margin penyalur.
"Ini kami lihat angka-angkanya. Kemudian storage seperti apa biayanya. Kami lihat semua dan ada ruang untuk perbaiki. Sehingga kami minta efisiensi, dan pada akhirnya bisa efisiensi besaran subsidi juga," terang Arcandra.
Merinci lebih jauh, perbanding formula lama dan baru adalah sebagai berikut:
1. Formula lama:
Minyak Solar: 102,38% HIP + Rp 900 per liter Ron 88: 103,92% HIP + Rp 830 per liter LPG 3kg: 103,64% HIP + 84 dolar per MT + Rp 1.950 per kilogram.
2. Formula baru:
Minyak Solar: 95% HIP + Rp 802 per liter RON 88: 96,46% HIP + 821 per liter
LPG 3kg: 103.85% HIP + 50,11 dolar per MT + Rp 1.879 per kilogram.
Arcandra memaparkan, semisal HIP saat ini ditaruh US$ 70 dolar, dan kurs Rp 14.000/dolar, lalu dikali kemudian dibagi 159 liter (1 barel), maka hasilnya Rp 6.163 per liter.
"Kalau HIP segini kemudian dikali 95% jadi Rp 5.855 per liter baru ditambah Rp 802 per liter. Ini jadi Rp 6.657 per liter. Inilah harganya. Lalu dijual harga ke pasar kan Rp 5.150, sisanya Rp 1.507 per liter. Nah jumlah ini yang disubsidi pemerintah," jelasnya.
Hal serupa pun akan berlaku untuk formula subsidi LPG.
"Nah kalau pakai formula lama. Hitungannya pemerintah akan nombok. Namun, saya tidak bisa bilang bahwa ini subsidi turun karena besarannya kan tergantung HIP, tapi yang bisa dipastikan adalah subsidi menjadi lebih efisien," pungkas Arcandra.
By : Juned
Sumber : CNBC Indonesia