AFPI Laporkan Fintech Ilegal ke Bareskrim
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah melaporkan sejumlah pengelola akun ilegal pinjaman online ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan beruntun yang disorongkan AFPI sejak Februari hingga pertengahan Maret 2019 itu didasari oleh adanya aduan dari konsumen mengenai tindak kesewenang-wenangan penagih pinjaman.
“Kami melapor ke Tim Siber Bareskrim supaya akun-akunnya ditutup,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Minggu, 24 Maret 2019.
Tumbur memastikan yang dilaporkan AFPI adalah pihak yang membuka jasa pinjaman secara ilegal. Ia pun menyebut, beberapa akun yang dilaporkan itu servernya tak berada di Indonesia.
Kendati telah melapor, Tumbur mengatakan timnya masih mencari pemberi pinjaman online yang diduga merupakan pengelola. Ia mengatakan timnya terus menyisir akun-akun ilegal pemberi pinjaman di sejumlah media sosial yang terindikasi tak memiliki izin usaha.
Dalam keterangan via teleponnya, Tumbur tak merinci berapa jumlah akun beserta nama pihak terlibat yang telah dilaporkan AFPI ke polisi. Ia hanya menyebut, laporan itu terus bertambah hingga hari ini. Selain AFPI, masyarakat secara mandiri juga telah melaporkan dugaan tindak pidana aplikasi pinjaman online ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang dihimpun, belakangan, ada 20 orang telah membawa bukti untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pinjaman tersebut ke Polda Metro Jaya. Ke-20 orang ini mengaku menjadi korban atas praktik kekerasan debt collector pinjaman online.
Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejatinya sejumlah aplikasi maupun akun penjaja pinjaman online telah dibekukan. Hingga pertengahan Maret, ada 168 aplikasi pinjaman dihapus lantaran diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Total, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus sebanyak 803 entitas, baik aplikasi maupun situs yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal. Tercatat ada sebanyak 404 entitas dihapus pada periode 2018. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2019, OJK telah melakukan take down sebanyak 399 entitas.
“Kami melapor ke Tim Siber Bareskrim supaya akun-akunnya ditutup,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Minggu, 24 Maret 2019.
Tumbur memastikan yang dilaporkan AFPI adalah pihak yang membuka jasa pinjaman secara ilegal. Ia pun menyebut, beberapa akun yang dilaporkan itu servernya tak berada di Indonesia.
Kendati telah melapor, Tumbur mengatakan timnya masih mencari pemberi pinjaman online yang diduga merupakan pengelola. Ia mengatakan timnya terus menyisir akun-akun ilegal pemberi pinjaman di sejumlah media sosial yang terindikasi tak memiliki izin usaha.
Dalam keterangan via teleponnya, Tumbur tak merinci berapa jumlah akun beserta nama pihak terlibat yang telah dilaporkan AFPI ke polisi. Ia hanya menyebut, laporan itu terus bertambah hingga hari ini. Selain AFPI, masyarakat secara mandiri juga telah melaporkan dugaan tindak pidana aplikasi pinjaman online ke Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang dihimpun, belakangan, ada 20 orang telah membawa bukti untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pinjaman tersebut ke Polda Metro Jaya. Ke-20 orang ini mengaku menjadi korban atas praktik kekerasan debt collector pinjaman online.
Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejatinya sejumlah aplikasi maupun akun penjaja pinjaman online telah dibekukan. Hingga pertengahan Maret, ada 168 aplikasi pinjaman dihapus lantaran diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Total, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus sebanyak 803 entitas, baik aplikasi maupun situs yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal. Tercatat ada sebanyak 404 entitas dihapus pada periode 2018. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2019, OJK telah melakukan take down sebanyak 399 entitas.
Sumber: Tempo.co