Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Lima Masalah LPG 3 kg, Subsidi Membekak dan Rawan Oplos

Lima Masalah LPG 3 kg, Subsidi Membekak dan Rawan Oplos

Ilutrasi : Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Karawang, Jaw Barat (dok/LK)
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) penyaluran subsidi LPG 3 kg terus mengalami peningkatan. Namun, dalam pelaksanaannya memang ditemukan beberapa tantangan yang telah diidentifikasi dan mengganggu penyaluran.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam rapat panitia kerja bersama Komisi VII DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Lebih lanjut, Djoko menyebutkan, tantangan pertama yakni penerima subsidi saat ini susah diidentifikasi. Kedua distribusi belum tepat sasaran. Ketiga jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi. Keempat rawan terjadinya pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi, dilansir dari CNBC Indonesia.

"Kelima harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer sehingga pengendalian harga sulit dilakukan. Terakhir anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar," ujar Djoko.
Adapun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menuturkan, terjadinya kenaikan harga di tingkat konsumen salah satunya disebabkan pengaruh dari kebijakan pemerintah terkait konversi energi hijau.

"Ini sejalan dengan meningkatnya rencana konversi minyak tanah ke gas," kata Nicke.

Nicke memaparkan, berdasarkan data Pertamina, realisasi penyaluran subsidi LPG 3 kg terus meningkat. Pada 2015, penyaluran LPG 3 kg sebanyak 5,566 juta metrik ton, di 2016 ada 6,004 juta metrik ton, pada 2017 telah tersalurkan 6,293 juta metrik ton, di 2018 tercatat 6,552 juta metrik ton, serta 2019 diperkirakan sebesar 6,978 juta metrik ton.

Adapun langkah untuk pengendalian volume subsidi yang terus dilakukan antara lain: a) Pilot project distribusi tertutup LPG 3 Kg di beberapa kota, b) Pilot Project Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Kota Tarakan, c) Pengaturan target penerima subsidi LPG 3 Kg, d) Program Trade In LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg, e) Memperbanyak Supply dan Penyebaran LPG 5,5 Kg, f) Sosialisasi Pengendalian LPG 3 Kg ke Pemerintah Daerah, g) Surat Himbauan Pemerintah Daerah terkait Penggunaan LPG 3 Kg (saat ini yang telah teridentifikasi 8 Gubernur dan 94 Walikota/Bupati). h) Bantuan POLRI dalam penindakan penyelewengan subsidi LPG 3 Kg.

Terkait dengan LPG 3 kg subsidi, Komisi VII DPR mendesak Dirjen Migas untuk melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaraan sesuai kontrak yg diberikan PT Pertamina (Persero) kepada agen dan agen kepada pangkalan.


"Dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg dan hasilnya dilaporkan kepada Panja Migas komisi VII," tutup Pimpinan Rapat Komisi VII Ridwan Hisjam.

By : Eddy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.