Gula Rafinasi tidak untuk dijual Bebas dan Eceran
Ilutrasi Gudang Gula Rafinasi |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Gula Rafinasi (GKR) tidak untuk diperjual belikan secara bebas dan eceran kepada konsumen langsung, hal itu tertuang dalam aturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.
Sebagaimana diatur Permendag pada 11 Januari 2019 berlaku pada 21 Januari 2019, penyempurnaan dari Permendag nomor 74 tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR.
Pada pasal 5 dijelaskan bahwa produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, atau konsumen. GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada kalangan industri sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
"Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti, dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/2/2019) dari Berigar.id
Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi. Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.
By : Eddy