Al Panji Dukung Pengukapan Temuan BPK
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panca Jihadi Al Panji |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panca Jihadi Al Panji meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyerahkan temuannya terkait uang koordinasi Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) sebesar Rp 1,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Panji, adanya informasi yang diungkap oleh Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari ke publik melalui media massa terkait adanya dana koordinasi yang dibagi-bagi ke Forkominda yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Dandim 0604 Karawang dan diperiksa oleh BPK harusnya dilaporkan ke KPK oleh BPK, Rabu (27/2/2019).
“Kami sangat apresiasi keberanian wakil Bupati mengungkap aliran dana tersebut yang masuk ke Forkominda,” ujar Panji.
DIkatakan, jika uang itu benar mengalir ke Forkominda sangat prihatin uang yang cukup besar tersebut dibagi-bagi tanpa ada kejelasan, kalau memang itu ada kejelasan tentu saja BPK tidak perlu memeriksa wakil bupati.
“Bupati Karawang yang notabene selaku eksekutif yang bertanggungjawab penuh tentang penggunaan anggaran harusnya menjelaskan kepada publik apa yang dimaksud dengan uang koordinasi Rp1,5 miliar tersebut. Nomenklatur atau pos anggaran itu harus jelas konkrit kooordinasi itu seperti apa?,” tanyanya.
Dijelaskan, justru dalam dalam ruang lingkup apabila muncul diksi koordinasi itu berkonotasi negatif. Kata koordinasi itu meminjam istilah kosa kata managemen tapi kalau sudah menyangkut dengan uang itu merupakan eufimasi atau penghalusan istilah dari kata gratifikasi menjadi koordinasi.
“Kalau dikaji secara hukum, koordinasi tanpa ada kejelasan konkrit apa itu definisi koordinasi yang yang dimaksud uang koordinasi tersebut bisa saja memiliki tafsir atau bahkan temuan gratifikasi atau suap. Ya kalau koordinasi tidak jelas bisa ditafsirkan secara ekstrem itu sebagai bancakan,” katanya.
Panji berharap kepada Wakil bupati agar tidak bosan-bosannya membocorkan ke publik temuan-temuan yang dianggap janggal. “Walaupun bagaimana uang APBD itu pada hakekatnya uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mengungkapkan dirinya diperiksa oleh BPK terkait adanya anggaran sosialisasi balik mobil karyawan dari perusahaan yang anggarannya Rp1,5 miliar. “Pengakuan Kepala Disnakertran, Suroto anggaran Rp 1,5 miliar itu buat sosialisasi dan salah satu penerima honor itu adalah saya, bupati, kepala kejaksaan yang dulu, dandim yang dulu dan ketua DPRD,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, dirinya dikroscek oleh BPK namun pria yang akrab disapa Kang Jimmy itu membantah jika sudah menerima anggaran sosialisasi itu. “Saya tahu juga nggak ada sosialisasi, jadi BPK hanya kroscek saja ke saya. Menurut saya itu bukan masalah saya, itu masalah Suroto saja,” katanya.
Menurut Panji, adanya informasi yang diungkap oleh Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari ke publik melalui media massa terkait adanya dana koordinasi yang dibagi-bagi ke Forkominda yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan, dan Dandim 0604 Karawang dan diperiksa oleh BPK harusnya dilaporkan ke KPK oleh BPK, Rabu (27/2/2019).
“Kami sangat apresiasi keberanian wakil Bupati mengungkap aliran dana tersebut yang masuk ke Forkominda,” ujar Panji.
DIkatakan, jika uang itu benar mengalir ke Forkominda sangat prihatin uang yang cukup besar tersebut dibagi-bagi tanpa ada kejelasan, kalau memang itu ada kejelasan tentu saja BPK tidak perlu memeriksa wakil bupati.
“Bupati Karawang yang notabene selaku eksekutif yang bertanggungjawab penuh tentang penggunaan anggaran harusnya menjelaskan kepada publik apa yang dimaksud dengan uang koordinasi Rp1,5 miliar tersebut. Nomenklatur atau pos anggaran itu harus jelas konkrit kooordinasi itu seperti apa?,” tanyanya.
Dijelaskan, justru dalam dalam ruang lingkup apabila muncul diksi koordinasi itu berkonotasi negatif. Kata koordinasi itu meminjam istilah kosa kata managemen tapi kalau sudah menyangkut dengan uang itu merupakan eufimasi atau penghalusan istilah dari kata gratifikasi menjadi koordinasi.
“Kalau dikaji secara hukum, koordinasi tanpa ada kejelasan konkrit apa itu definisi koordinasi yang yang dimaksud uang koordinasi tersebut bisa saja memiliki tafsir atau bahkan temuan gratifikasi atau suap. Ya kalau koordinasi tidak jelas bisa ditafsirkan secara ekstrem itu sebagai bancakan,” katanya.
Panji berharap kepada Wakil bupati agar tidak bosan-bosannya membocorkan ke publik temuan-temuan yang dianggap janggal. “Walaupun bagaimana uang APBD itu pada hakekatnya uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mengungkapkan dirinya diperiksa oleh BPK terkait adanya anggaran sosialisasi balik mobil karyawan dari perusahaan yang anggarannya Rp1,5 miliar. “Pengakuan Kepala Disnakertran, Suroto anggaran Rp 1,5 miliar itu buat sosialisasi dan salah satu penerima honor itu adalah saya, bupati, kepala kejaksaan yang dulu, dandim yang dulu dan ketua DPRD,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, dirinya dikroscek oleh BPK namun pria yang akrab disapa Kang Jimmy itu membantah jika sudah menerima anggaran sosialisasi itu. “Saya tahu juga nggak ada sosialisasi, jadi BPK hanya kroscek saja ke saya. Menurut saya itu bukan masalah saya, itu masalah Suroto saja,” katanya.
By : Djunaedy M