YLKI Berencana Gugat POJK 35/POJK.05/2018, Karena Tidak Objektif
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi (dok) |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI berencana akan menggugat POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang uang muka DP kredit kendaraan 0 persen, peraturan tersebut dibuat menguntungkan perusahaan multifinance tanpa memperhatikan nasib konsumen.
YLKI menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan kontraproduktif.
Aturan yang dikeluarkan pada akhir 2018 tersebut mengatur ketentuan terkait kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.
"Kita tak tahu paradigma OJK mengeluarkan peraturan itu. Aturan ini juga kontraproduktif," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tulus menilai peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Peraturan itu dibuat tanpa memperhatikan nasib konsumen.
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasai dengan objektif kalau biayanya dari industrinya. Ke depannya harus dibiayai APBN," kata Tulus
Aturan yang dikeluarkan pada akhir 2018 tersebut mengatur ketentuan terkait kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.
"Kita tak tahu paradigma OJK mengeluarkan peraturan itu. Aturan ini juga kontraproduktif," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Tulus menilai peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance. Peraturan itu dibuat tanpa memperhatikan nasib konsumen.
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. OJK hidupnya dari industri finansial. Jadi bagaimana mereka awasai dengan objektif kalau biayanya dari industrinya. Ke depannya harus dibiayai APBN," kata Tulus
Atas dasar itu YLKI berencana mengugat Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 ke Mahkamah Agung, dikutip dari Kompas.com
Ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.
Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
Ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.
Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Netto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
By : Djunaedy M.