Pro Kontra Ketika Usulan Sepada Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Ilutrasi Jalan Tol |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Usulan sepeda motor boleh melintasi jalan tol menuai pro dan kontra. Usulan itu sendiri tercetus pertama kali dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019), dilangsir dari Kompas.com
Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019), dilangsir dari Kompas.com
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, menanggapi wacana kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk jalan tol. Meski dari regulasi hal itu dimungkinkan, akan tetapi ada aspek keselamatan yang mesti dipertimbangkan secara matang.
Budi menyebut, regulasi yang membolehkan motor masuk ke jalur bebas hambatan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang diubah dari PP Nomor Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Kecepatan (di) jalan tol diciptakan dengan kecepatan cukup tinggi, karena tidak ada hambatan di situ. Nah, kalau kendaraan bus, mobil kecil kecepatan tinggi ada sepeda motor, apa yang terjadi. Jadi kan rawan keselamatan," kata Budi saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/1/2019), dikutip dari VIVA.co.id
Kemudian, Budi memberi contoh wilayah seperti jembatan Suramadu dan jalan tol Bali Mandara yang bisa dilalui kendaraan roda dua. Kedua wilayah itu, kata dia, memiliki karakter berbeda jika diterapkan dengan daerah lain.
"Kalaupun ada jalan tol khusus sepeda motor, paling wilayah perkotaan dengan jarak pendek. Seperti di Surabaya-Madura, di Bali itu 12 km. Tapi sudah di atas itu kayaknya sudah tidak memungkinkan," kata dia.
"Jadi tidak memungkinkan jalan sepeda motor yang mungkin dengan jarak jauh. Atau mungkin dibuat harus ada jalan tol khusus," ujar dia.
Namun, keinginan tersebut mendapat pertentangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, wacana tersebut tidak seharusnya ada, karena tidak memikirkan soal aspek keamanan yang menjadi basis utama transportasi
“Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor. Artinya, pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek keamanan di jalan raya,” ujarnya melalui keterangan yang diterima VIVA, Rabu (30/1/19).
Tulus mengungkapkan, setiap tahun ada puluhan ribu korban kecelakaan lalu lintas. Sebagian besarnya adalah para pengguna kuda besi.
“31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas per tahun, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor,” tuturnya.
“31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas per tahun, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor,” tuturnya.
By : Djunaedy