Ojol Resmi Jadi Angkutan Umum
Ilutrasi Ojek Online |
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Ojek Online (Ojol) resmi menjadi kendaraan angkutan umum, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di bulan Februari ini akan menerbitkan dasar hukum transportasi roda dua sebagai kendaraan umum.
Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum.
"Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojel setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih sering menekankan aspek keselamatan, dikutip CNN.Indonesia.
"Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Budi menjelaskan peraturan yang akan mendasari ojel setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Pada kesempatan tersebut, Budi lebih sering menekankan aspek keselamatan, dikutip CNN.Indonesia.
Seperti diketahui, sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan. Terlebih sejumlah pengemudi masih kerap melanggar ketentuan yang ada saat membawa kendaraannya. "Apalagi menggunakan handphone saat berkendara," imbuh Budi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojel. Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal ini lantaran kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojel. Kemenhub bakal menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Hal ini lantaran kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
By : Iman S.