Mencekik Konsumen, Dua Debt Collector Dibekuk Polisi
Surabaya l lingkarkonsumen.com - Polisi mengamankan dua debt collector. Mereka ditangkap usai menarik motor seorang kreditur dengan paksa di jalan.
Kedua pelaku adalah Faisol (30), warga Jalan Gembong Gang Anyar dan Halim (31), warga Jalan Gembong DKA, Surabaya. Keduanya diamankan di Jalan Tambak Wedi.
Keduanya melakukan penarikan dengan cara memaksa korban menyerahan motornya. Mereka juga melakukan pemukulan. Mereka mengaku mendapat perintah dari PT AJM Motor karena motor kreditur tersebut ada masalah kredit yang macet.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan jika pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan seorang kreditur yang motornya ditarik paksa disertai kekerasan.
"Korban ini memang kreditur macet, cuma cara penarikannya yang tidak dibenarkan," kata Sudamiran kepada waratwan di Mapolretabes Surabaya, Jumat (25/1/19).
Sudamiran mengatakan aksi itu dilakukan empat orang. Semuanya melakukan kekerasan.
"Di situ ada empat orang. Dua kami tangkap. Mereka ini mencekik, memukul, dan menendang korban lalu mengambil unit kendaraan ini untuk ditarik," kata Sudamiran.
Usai mengamankan motor tersebut, keempat tersangka kemudian mengantarkan ke PT Afandi Jaya motor, sebelum disetorkan ke leasing.
"Mereka dari pihak ketiga, perusahaan penyedia jasa collector. motor ini belum sempat disetor ke leasing. Ada sekitar enam motor yang kami amankan," jelas Sudamiran.
Terkait hal ini, Sudamiran mengimbau kepada warga Kota Surabaya agar berhati-hati jika ada kejadian serupa. Jika terjadi, maka segeralah ke polsek-polsek terdekat.
"Aturan untuk fidusia kan sudah ada. harus dengan cara-cara yang baik. Kalau terjadi seperti itu, segera laporkan kepada kami. Cari polsek terdekat jika mengalami kekerasan serupa dalam penarikan unit kredit," tandasnya.
Kepada wartawan, salah satu pelaku yakni Faisol mengaku dalam sekali menarik motor mereka mendapatkan komisi Rp 1,5 juta. Dalam sehari mereka bisa menarik dua unit motor milik kreditur macet.
"Baru ini menarik dengan kekerasan," kata Faisol.
Kedua pelaku adalah Faisol (30), warga Jalan Gembong Gang Anyar dan Halim (31), warga Jalan Gembong DKA, Surabaya. Keduanya diamankan di Jalan Tambak Wedi.
Keduanya melakukan penarikan dengan cara memaksa korban menyerahan motornya. Mereka juga melakukan pemukulan. Mereka mengaku mendapat perintah dari PT AJM Motor karena motor kreditur tersebut ada masalah kredit yang macet.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan jika pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan seorang kreditur yang motornya ditarik paksa disertai kekerasan.
"Korban ini memang kreditur macet, cuma cara penarikannya yang tidak dibenarkan," kata Sudamiran kepada waratwan di Mapolretabes Surabaya, Jumat (25/1/19).
Sudamiran mengatakan aksi itu dilakukan empat orang. Semuanya melakukan kekerasan.
"Di situ ada empat orang. Dua kami tangkap. Mereka ini mencekik, memukul, dan menendang korban lalu mengambil unit kendaraan ini untuk ditarik," kata Sudamiran.
Usai mengamankan motor tersebut, keempat tersangka kemudian mengantarkan ke PT Afandi Jaya motor, sebelum disetorkan ke leasing.
"Mereka dari pihak ketiga, perusahaan penyedia jasa collector. motor ini belum sempat disetor ke leasing. Ada sekitar enam motor yang kami amankan," jelas Sudamiran.
Terkait hal ini, Sudamiran mengimbau kepada warga Kota Surabaya agar berhati-hati jika ada kejadian serupa. Jika terjadi, maka segeralah ke polsek-polsek terdekat.
"Aturan untuk fidusia kan sudah ada. harus dengan cara-cara yang baik. Kalau terjadi seperti itu, segera laporkan kepada kami. Cari polsek terdekat jika mengalami kekerasan serupa dalam penarikan unit kredit," tandasnya.
Kepada wartawan, salah satu pelaku yakni Faisol mengaku dalam sekali menarik motor mereka mendapatkan komisi Rp 1,5 juta. Dalam sehari mereka bisa menarik dua unit motor milik kreditur macet.
"Baru ini menarik dengan kekerasan," kata Faisol.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha N MAX bernopol L 3109 AM milik korban, surat tugas dan 5 unit motor lainnya.
Kedua pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Sumber : detiknews