Kemenag Panggil Biro Umrah Telantarkan Jamaah
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Diduga terlantarkan 25 jemaah umrah di Jeddah, Arab
Saudi Kementerian Agama (Kemenag) memanggil Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
PT Yasmira dan PT Edipeni.
"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.
Menurut hasil penelusuran, anggota jamaah yang berangkat dengan fasilitas
PT Yasmira tersebut membayar paket biaya umrah Rp 35 juta kepada Bahira Travel,
perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin. Dengan demikian,
Yasmira dan Edipeni menyediakan fasilitasnya untuk perusahaan yang belum
memiliki izin.dilangsir dari antaranews.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga bisa kena sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) dalam peraturan itu, yang mewajibkan penyedia jasa memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU. Edipeni dalam hal ini terancam dibekukan legalitasnya sebagai penyedia jasa pengurusan visa paling lama dua kali musim umrah sesuai Pasal 41 ayat 5 dalam peraturan menteri agama.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga bisa kena sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) dalam peraturan itu, yang mewajibkan penyedia jasa memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU. Edipeni dalam hal ini terancam dibekukan legalitasnya sebagai penyedia jasa pengurusan visa paling lama dua kali musim umrah sesuai Pasal 41 ayat 5 dalam peraturan menteri agama.
By : Juned